silahkan dilihat diedit dll.
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dalam rangka pengajuan pemberkasan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2016,maka dengan ini saya menyatakan :
1. Akan berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung ataupun tidak langsung atau memberi secara langsung ataupun tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas kedinasan.
4. Menghidari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas kedinasan;
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas kedinasan secara konsisten;
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas, serta pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan diberlakukan di kementrian Agama;
7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekwensi penerapan secara hukum;
Mengetahui
|
Madiun, 1 April 2016
|
Pengawas Pendidikan Agama Islam
Kabupaten Malang
|
Yang Membuat Pernyataan
|
Drs. HADI SULAIMAN,M.Pd.I
NIP : 19690233 199233 1 002
|
ZULAIKAH,A.Ma.
NIP : 19770405 196603 2 003
|
Silahkan Sedot di sini