SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH UNTUK SELAMANYA
SEBELUM PROSES SERTIFIKAT
Yang bertanda tangan dibawah ini kami
1. Nama : TUMINI
Umur : 45
Alamat : Desa Polosari RT.04 RW.04
Selanjutnya dalam perjanjian disebutkan pihak ke I (Penjual)
2. Nama : DENI SUYONO
Umur : 65
Alamat : Desa Toloro RT.08 RW.04, Kec. Saridele
Selanjutnya dalam perjanjian disebutkan pihak ke II (Pembeli)
Pada hari ini Senin, 21 Pebruari 2016, antara pihak ke I dan pihak ke II telah mengadakan perjanjian jual beli tanah sawah untuk selama-lamanya/ turun temurun, adapun isi perjanjian sbb:
1. Kami pihak ke I telah memiliki tanah sawah yang terletak di blok Sukosari Timur (Beran/Pacingan) tersebut dalam SPPT Nomor: 016-035 Seluas: 994 M2 sudah mengadakan musyawarah dengan keluarga sepakat tanah tersebut dijual untuk selamanya/ turun temurun seperti dalam perjanjian ini dengan kesepakatan harga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), yang mana setelah surat perjanjian ini di tanda tangani baik pihak ke I dan pihak ke II dan saksi-saksi maka tanah tersebut sudah syah menjadi milik pihak ke II, dan pihak ke I (satu) tidak sekali-kali menggunakan tanah tersebut jika kami melanggarnya berani dituntut sesuai hukum yang berlaku,
2. Adapun tanah tersebut hingga dibuatkannya surat ini tidak dalam sengketa dan tidak jadi jaminan pada siapapun juga, dan batas-batas tanah tersebut sbb:
Sebelah Utara : Radeni Sebelah Selatan : Mujiolo
Sebelah Timur : rukiman Sawe Sebelah Barat : Mursidi
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun dan ditutup dengan tanda tangan.
Sukosari, 21-02-2016 | |
Kami pihak ke II tanda tangan DENI SUYONO | Kami pihak ke II tanda tangan TUMINI |
SAKSI-SAKSI | |
Saksi I SURIKAN | Saksi II GALUH |