Di kehidupan kita harus rajin bekerja untuk tuntutan hidup kita. tuntutan hidup primer bisa berupa makan, berbusana, tempat tinggal, atau bahkan pulsa HP. selain tuntutan hidup primer juga terdapat tuntutan hidup sekunder yang mengacu pada gaya hidup. tuntutan hidup sekunder biasanya dalam bentuk kenyamanan dan kemewahan. Demi memenuhi tuntutan hidup kita harus rajin bekerja atau berbisnis. Dalam bekerja kita bisa bergabung dengan perusahaan yang menawarkan lapangan pekerjaan. kalau kita punya keahlian kita bisa bekerja dengan berbisnis. Jika kita kita menjalankan bisnis yang berkaitan dengan kebutuhan orang banyak, maka kita harus memiliki tempat yang strategis untuk menjalan usaha bisnis kita. Jika kita tidak punya tempat yang strategis untuk berbisnis, maka kita bisa menyewa atau kontrak tempat yang sekiranya strategis untuk menjalankan bisnis kita. Jika kita menyewa tempat usaha yang strategis (toko atau ruko misalnya), maka kita harus membuat surat perjanjian sewa kontrak toko, ruko, atau kios.
Sebuah ikatan sewa kontrak sudah semestinya terdapat perjanjian, dimana perjanjian tersebut tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak antara penyewa dan pemilik. pada sebuah sewa menyewa kontrak toko harus ada surat perjanjian sewa kontrak toko ruko atau tempat untuk usaha. surat perjanjian ini bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan atau kesalahpahaman antara penyewa dan orang yang menyewakan di kemudian hari.
Dalam penulisan surat perjanjian sewa kontrak toko harus benar dan sesuai dengan EYD. karena surat perjanjian ini ditandatangani oleh pihak penyewa dan orang yang menyewakan diatas materai yang memiliki kekuatan hukum. Jika terdapat dalam surat perjanjian terdapat keambiguan atau tidak jelasnya kalimat dalam surat perjanjian, maka bisa saja diantara salah satu pihak sewa menyewa memanfaatkan kelemahan surat perjanjian kontrak tersebut.
Dalam membuat surat perjanjian sewa kontrak toko harus memiliki panduan penulisan surat yang benar minimal memiliki contoh surat perjanjian yang teruji kebenarannya. oleh sebab itu saya mencoba memberikan sebuah contoh surat perjanjian sewa kontrak toko yang bisa jadikan bahan referensi dalam membuat surat perjanjian. berikut ini adalah sebuah contoh surat perjanjian sewa kontrak sebuah toko. silahkan dicermati dimengerti format dan penulisan surat perjanjian sewa kontrak berikut ini.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWAYang bertanda tangan dibawah ini :Nama : SURYONOAlamat : Kalibuntu RT 08/RW 01, Rawe, MadiunSelanjutnya disebut PIHAK KE I;Nama : RAMENOAlamat : Kalibuntu RT 13/RW 03 Rawe, MadiunSelanjutnya disebut PIHAK KE II;Dengan ini PIHAK KE I dan PIHAK KE II mengadakan perjanjian sebagai berikut :
- PIHAK KE I menyewakan kepada PIHAK KE II sebuah ruangan toko beserta seluruh teras rumah yang bertempat di desa Kalibuntu RT 08/RW 01 Jl. Raya Surabaya Solo KM 34 selama 2 (dua) tahun dengan harga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Selama masa kontrak sewa, pembayaran rekening listrik dan air menjadi tanggung jawab bersama anatara PIHAK KE I dan PIHAK KE II;
- Surat perjanjian kontrak sewa ini berlaku sejak ditanda tangani oleh PIHAK KE I dan PIHAK KE II;
Demikian surat ini dibuat, kepada yang berkepentingan harap maklum.Madiun, 27 Agustus 2016PIHAK KE II PIHAK KE I(SURYONO) (RAMENO)
Itulah sebuah contoh sura perjanjian sewa kontrak toko ruko. Jika terdapat kekeliruan penulisan atau format dalam contoh surat perjanjian di atas, maka anda boleh memberi kritik kritik sarannya agar contoh surat perjanjian kontrak sewa ini menjadi lebih sempurna.