--> Skip to main content

Persyaratan Berkas Pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Dalam dunia kerja tidak asing diteling kita tentang pegawai negeri sipil. Dalam pekerjaan pegawai negeri sipil pasti ada masa purna/pensiun dalam masa tugas kerjanya. pegawai negeri yang pensiun atau purna tugas, tidak hanya dikarenakan batas usia umur atau tua. pensiun pegawai negeri sipil bisa juga dikarenakan kehendak sendiri, bisa juga dikarenakan melanggar tindak pidana hukum atau yang lainnya. setiap pegawai negeri sipil yang telah berakhir masa tugas kerjanya harus memenuhi beberapa persyatan berkas administrasi sesuai dengan alasan purnanya.

beberapa persyaratan purna tugas/pensiun pegawai negeri sipil antara lain :

Persyaratan Permintaan Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil

Administrasi Berkas yang harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun antara lain :

  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  5. Fotokopi Karpeg 
  6. Fotokopi Surat Nikah 
  7. Fotokopi KTP 
  8. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  9. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  10. Fotokopi rekening bank 
  11. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  12. Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar


Persyaratan Pensiun Karena Mencapai Batas Umur Usia Tua 

Persyaratan pensiun Pegawai Negeri Sipil karena tua yaitu :

  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  5. Fotokopi Karpeg 
  6. Fotokopi DP3 tahun terakhir  (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian) 
  7. Fotokopi Surat Nikah 
  8. Fotokopi KTP 
  9. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  10. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  11. Fotokopi rekening bank 
  12. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  13. Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar 
  14. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian)

Syarat Pensiun PNS

Administrasi Pensiun Karena Meninggal Dunia/Hilang (Pensiun Janda/Duda/Anak) 

Persyaratan berkasnya adalah sebagai berikut :

  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi Surat Nikah 
  3. Surat keterangan kematian 
  4. Surat keterangan kejandaan/kedudaan dari kelurahan (bagi pensiun janda/duda) 
  5. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  6. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  7. Fotokopi KTP 
  8. Fotokopi Karpeg 
  9. Fotokopi KARIS/KARSU 
  10. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  11. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  12. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  13. Fotokopi DP3 tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian) 
  14. Fotokopi rekening bank 
  15. Pas foto terbaru hitam putih istri/suami/anak/orang  tua ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  16. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam satu tahun terakhir (bagi yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian) 


Persyaratan Pensiun Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi 

Kelengkapan administrasi:

  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  5. Fotokopi Karpeg 
  6. Fotokopi Surat Nikah 
  7. Fotokopi KTP 
  8. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  9. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  10. Fotokopi rekening bank 
  11. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  12. Pas foto terbaru hitam putih istri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar


Pensiun Karena Keterbatasan Mental dan fisik (Cacat)

Persyaratan Pensiun Pegawai Negeri Sipil karena cacat fisik atau mental antara lain :

  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Surat Keterangan dari Tim Penguji Kesehatan 
  3. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  5. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  6. Fotokopi Karpeg 
  7. Fotokopi Surat Nikah 
  8. Fotokopi KTP 
  9. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  10. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  11. Fotokopi rekening bank 
  12. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  13. Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar


Persyaratan Pensiun Pegaiwai Negeri Sipil Karena Meninggalkan Tugas/tidak disiplin

Persyaratan Kelengkapan administrasi adalah :

  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  5. Fotokopi Karpeg 
  6. Fotokopi Surat Nikah 
  7. Fotokopi KTP 
  8. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  9. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  10. Fotokopi rekening bank 
  11. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  12. Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar


Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak Pidana/Penyelewengan/Kasus Narkoba

Persyaratan Administrasi Pensiunnya antara lain

  1. Daftar susunan keluarga 
  2. Fotokopi SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PNS 
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir 
  4. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir 
  5. Fotokopi Karpeg 
  6. Fotokopi Surat Nikah 
  7. Fotokopi KTP 
  8. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 
  9. Surat keterangan kuliah, bagi  anak yang masih menjadi tanggungan keluarga 
  10. Fotokopi rekening bank 
  11. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar 
  12. Pas foto terbaru hitam putih isteri/suami ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar



Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar