Dalam dunia kerja, bagi kita tidak asing dengan namanya pensiun. Istilah pensiun yang kita kenal selama ini adalah jaminan hari tua atas penghargaan dan jasa-jasa yang telah dikerjakan dalam masa tugas selama bertahun-tahun pada sebuah perusahaan, instansi, BUMN atau yang lainnya. Semua orang yang bekerja pada dengan embel-embel PNS atau Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak atas pensiun berupa tabungan asuransi pensiun dan tabungan jaminan hari tua.
Dalam dunia Pegawai negeri sipil (PNS) Purna tugas Pensiun terbagi menjadi beberapa bagian antara lain yaitu :'
- pemberhentian atas permintaan sendiri (pensiun dini)
Pemberhentian atas permintaan sendiri atau pensiun dini yaitu pegawai negeri sipil yang mengajukan permohonan pensiun lebih awal sebelum batas usia tua dengan syarat berusia lebih dari 50 tahun dan masa pengandian atau kerja lebih dari 20 tahun.
- pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
pemberhentian karena batas usia yakni pegawai negeri sipil yang diberhentikan masa tugasnya atau dipensiunkan karena telah mencapi batas umur yang ditentukan. Batas usia maksimal usia pegawai negeri sipil yaitu 56 tahun, tetapi masih bisa diperpanjang 58, 60 dan 65 tahun.
- pemberhentian karena meninggal dunia/hilang (pensiun janda/duda/anak)
Karena mendapat panggilan dari Allah intinya
- pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
Pensiun karena penyederhanaan organisasi yaitu pegawai negeri sipil yang diberhentikan karena pengurangan volume organisasi yang mengakibatkan terjadinya pegurangan jumlah pegawai. Pegawai negeri sipil yang terkena penguran jumlah akan disalurkan ke instansi yang dipandang perlu. Namun jika tidak memungkinkan pegawai negeri yang tereliminasi akan diberhentikan.
- pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
pemberentian pegawai negeri sipil yang tidak cakap jasmani yaitu pegawai yang pada saat masa tugas atau belum masa pensiunnya telah menderita cacat yang mengakibatkan tidak bisa melaksanakan tugas. Pegawai yang cacat jasmani akan diberhentikan dengan hormat.
- pemberhentian karena meninggalkan tugas
pegawai yang diberhentikan karena meninggalkan tugas yaitu pegawai yang dalam masa tugasnya telah lalai dengan tugasnya atau meninggalkan tugas pekerjaan. Pegawai negeri yang meninggalkan tugas selama kurun waktu 2 bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan diberhentikan masa tugasnya.dan pegawai yang diberhentikan tugasnya akan boleh bekerja kembali jika mampu memberikan alasan yang dapat diterima dan dapat dipertimbangkan
- pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan.
PNS yang melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan dapat
diberhentikan sebagai PNS. Pemberhentian dimaksud dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat, tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu. Namun jika pegawai negeri melanggar hukum di atas 50 tahun maka akan diberhentikan dengan hormat.