Dalam sebuah permasalahan sebaiknya mencari jalan yang terbaik. Kalau memang ada jalan untuk damai atau tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Namun terkadang perjanjian damai kalau hanya terucap hanya dibibir mungkin suatu saat bisa diungkit kembali. Oleh karena itu dalam perjanjian damai sebaiknya ada tertulis surat perjanjian damai.
Surat perjanjian damai, seperti apa sih surat perjanjian damai itu? kalau anda bingung membuat surat perjanjian damai, anda bisa mencontoh surat perjanjian yang ada dibawah bawah ini agar mudah untuk membuatnya. silahkan disimak contoh surat perjanjian damai berikut ini. semoga bermanfaat.
SURAT PERJANJIAN DAMAI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : Tri Gunawan
Alamat : RT 01/01 Desa Ngrawan Kec. Dolopo Kab. Madiun Umur : 27 Tahun Pekerjaan : Guru Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA- Nama : Haryanto Nur
Alamat : RT 05/02 Desa Jatisari, Kec. Geger Kab. Madiun Umur : 33 Tahun Pekerjaan : PNS Selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA
Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA membuat pernyataan sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA dan KEDUA bersedia untuk tidak melanjutkan perkara ini ( damai ) sesuai surat pernyataan ini.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak mengungkit permasalahan ini lagi dan tidak menuntut biaya pengobatan dan biaya apapun juga di kemudian hari.
Demikian Surat Perjanjian Damai ini kami buat dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran, tanpa ada paksaan dari pihak manpun. Dan dapat dipergunakan sebagaimnana mestinya.
Sungai Awang, 2 Pebruari 2018
Yang Membuat Perjanjian
PIHAK KEDUA
Tri Gunawan
Yang Membuat Perjanjian
PIHAK PERTAMA
Haryanto Nur