--> Skip to main content

Larangan dalam Ibadah Haji dan Umrah

Dalam ibadah haji dan umrah terdapat beberapa amalan yang tidak boleh dilakukan. Larangan dalam haji dan umrah terdiri atas tiga macam, yaitu yang khusus untuk laki-laki, khusus perempuan, dan untuk keduanya. Berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang menjalankan ih.ram haji dan umrah.

a. Larangan khusus bagi laki-laki antara lain sebagai berikut.

  • 1) Mengenakan pakaian yang berjahit.
  • 2) Memakai tutup kepala.
  • 3) Memakai sepatu atau kaus kaki yang dapat menutupi mata kaki atau tumit.
b. Larangan khusus bagi wanita antara lain sebagai berikut.

  • 1) Menutup muka.
  • 2) Menutup kedua telapak tangan.
c. Larangan bagi keduanya antara lain sebagai berikut.

  • 1) Memakai wangi-wangian.
  • 2) Memotong kuku.
  • 3) Menghilangkan bulu dan rambut.
  • 4) Berhubungan badan.
  • 5) Bercumbu.
  • 6) Menikah atau menikahkan.
  • 7) Membunuh binatang buruan.
  • 8) Mencaci, bertengkar, dan berkata kotor.

Larangan-larangan dalam ibadah haji dan umrah tersebut secara singkat tertuang dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah [2] ayat 197 yang artinya;

. . . . Barangsiapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah dia berkata jorok (rafas), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. . . . (Q.S. al-Baqarah [2]: 197)

Dam dan Jenisnya

Dam adalah denda yang harus dibayarkan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji karena melakukan kesalahan dalam ibadah haji. Berhaji adalah amal ibadah telah ditentukan aturannya oleh syar’i‘. Oleh karena itu, saat melaksanakan ibadah haji kita dituntut untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Syarat,  rukun, dan wajib haji harus terpenuhi. Sebaliknya, kita dilarang melakukan amalan-amalan yang menjadi larangan haji. Meskipun demikian, adakalanya aturan tersebut terlanggar. Bagaimana apabila ketentuan-ketentuan tersebut tidak dapat terpenuhi? Dalam hal ini, kita diwajibkan membayar dam.

Kata dam berasal dari bahasa Arab yang artinya darah. Dam berwujud tindakan penyembelihan binatang sebagai tebusan (kafarat) karena berbuat melanggar ketika sedang ihram. Membayar dam wajib jika kita melakukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Meninggalkan wajib haji atau umrah.
  2. Melanggar larangan-larangan ih.ram haji atau umrah.
  3. Melakukan haji tamattu‘ atau qiran.
  4. Tidak mengerjakan wukuf di Arafah.

Jenis dam haji ini ada dua, yaitu dam nusuk dan isa’ah. Dam nusuk dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu‘ dan qiran, meskipun orang tersebut tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran aturan ih.ram haji dan umrah. Adapun dam isa‘ah dikenakan bagi orang yang melanggar atau berbuat salah dalam menjalankan ih. ram haji dan umrah, seperti meninggalkan salah satu kewajibannya.


Sumber Artikel: http://www.ipapedia.web.id/2015/08/larangan-dalam-ibadah-haji-dan-umrah.html
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar