--> Skip to main content

Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Proklamasi kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi juga merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar sampai pada titik dimana Indonesia telah menjadi negara yang merdeka, tentunya membutuhkan perjuangan panjang.


Perjuangan tersebut dilakukan dengan bermacam cara, baik secara fisik maupun non fisik, koperatif maupun non koperatif kepada penjajah. Namun pada 17 Agustus 1945 atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Esa, perjuangan itu mencapai puncaknya. Proklamasi kemerdekaan telah membentuk lahirnya negara Indonesia. Semua ini didorong oleh semangat untuk memenuhi amanat penderitaan rakyat yang dijiwai Pancasila.
1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Merupakan Puncak Perjuangan Bangsa Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia amatlah panjang, berikut ringkasan tonggak-tonggak sejarah perjuangan bangsa.

a. Bangsa Indonesia (Abad VII XVI)
Kedaulatan dan kejayaan yang dimiliki kerajaan Sriwijaya (Sumatra Selatan) dan Majapahit (Jawa Timur), meliputi seluruh Nusantara. Pada aman itu Indonesia mengalami kehidupan yang gemah ripah loh jinawi, tata tentram, kerta-raharja. Nilai-nilai Pancasila meskipun belum dirumuskan secara konkrit, saat itu telah menjiwai bangsa Indonesia dan dilaksanakan dalam kehidupan. Nagarakartagama karangan Mpu Prapanca telah menguraikan unsur musyawarah dalam susunan pemerintahan Majapahit, juga antara lain tentang hubungan Majapahit dengan negara tetangga dan perluasan wilayah kekuasaannya. Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular juga telah melukiskan sikap toleransi dan kerukunan umat Hindu dan Budha. Kedua kerajaan ini menjadi tonggak sejarah perjuangan bangsa kita dalam meraih cita-cita bangsa.

b. Bangsa Indonesia (Abad XVII - XX)
Lembaran hitam sejarah Indonesia dimulai dengan datangnya bangsa asing yang berlomba merebut kemakmuran bumi Indonesia. Kedatangan mereka rupanya telah menghilangkan semua kejayaan, persatuan, kemakmuran, dan kedaulatan yang telah kita raih pada masa kerajaan Nusantara. Perlawanan patriotik terhadap imperialisme dari para pahlawan bangsa sangatlah gigih. Hal ini dilakukan sejak para penjajah menginjakkan kakinya di Indonesia. Mereka yang bergerak mengadakan perlawanan, antara lain:
  1. Pada abad XVII dan XVIII: Sultan Agung (Mataram, 1645), Sultan Ageng Tirtayasa dan Ki Tapa (Banten, + 1650), Hasanudin (Makasar, 1660), Iskandar Muda (Aceh, + 1635), Untung Surapati dan Trunojoyo (Jawa Timur, + 1670), dan Ibn Iskandar (Minangkabau, + 1680).
  2. Pada awal abad XIX: Patimura (Maluku, + 1817), Imam Bonjol (Minangkabau, + 1822 1837), Diponegoro (Mataram, + 1825 1830), Badarudin (Palembang, + 1817), Pangeran Antasari (Kalimantan, + 1860), Jelantik (Bali, + 1850), Anak Agung Made (Lombok, + 1895), Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro, Cut Nya Din (Aceh, + 1873 1904), dan Si Singamangaraja (Batak, + 1900).
Namun perjuangan tersebut masih bersifat kedaerahan atau sendiri-sendiri. Alhasil Tidak ada persatuan, sehingga kita tidak berhasil mengusir penjajah pada waktu itu.


c. Kebangkitan Nasional (20 Mei 1908)
Kegagalan perlawanan fisik karena tidak terkoordinasi pada masa lampau telah mendorong para pemimpin awal abad XX untuk berjuang dengan cara lain. Perjuangan diawali dengan menumbuhkan kesadaran bangsa akan pentingnya bernegara. Maka lahirlah organisasi politik, sosial dan pendidikan. Pelopornya adalah Budi Utomo (20 Mei 1908). Organisasi ini merintis cara baru menuju tercapainya cita-cita perjuangan bangsa. Para pahlawan perintis pergerakan nasional lainnya adalah H.O.S. Tjokroaminoto, Douwes Dekker, Soewardi Soerjaningrat atau Ki Hadjar Dewantoro dan Tjiptomangunkusumo serta masih banyak nama-nama lainnya.

d. Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928)

Sumpah pemuda telah menegaskan bangsa Indonesia bahwa untuk mencapai kemerdekaan itu perlu persatuan bangsa.  Pada 28 Oktober 1928 para pemuda Indonesia yang dipelopori antara lain oleh Muhammad Yamin, Kuntjoro Purbopranoto dan Wongsonegoro, mengumandangkan sumpah pemuda. Sumpah pemuda Indonesia mengaku adanya bangsa, tanah air, dan bahasa yang satu, yaitu Indonesia.

e. 9 Maret 1942 1945

Perang Pasifik meletus pada tanggal 7 Desember 1941, dengan dibomnya Pearl Harbour oleh Jepang. Jepang dapat menduduki daerah-daerah sekutu di Pasifik. Oleh karena itu, pada tanggal 9 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia menghalau Belanda. Jepang mengetahui bahwa Indonesia menghendaki kemerdekaan, sehingga ada propaganda bahwa mereka akan membebaskan Indonesia dari Belanda. Mereka memperbolehkan rakyat Indonesia mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun semua itu hanya tipu muslihat Searah perjalanan sejarah,Perang Pasifik menunjukkan akan berakhir, dengan kekalahan Jepang di mana-mana. Di ujung kekalahannya Jepang masih mencoba menarik hati bangsa Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Jepang Koiso (9 September 1944).

Sebagai tindak lanjut dari janjinya itu, maka 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Badan ini kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI (Dokurisu Zyunbi Tjoosakai) baru dilantik pada 28 Mei 1945 dan mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945. Badan penyelidik ini bertugas mempersiapkan kemerdekaan dan merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara yang merdeka. BPUPKI yang diketuai dr. KRT Rajiman Wediodiningrat dan Wakilnya R.P. Soeroso berhasil merumuskan:

  1. Dasar Negara Pancasila.
  2. Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian menjadi UUD 1945.
  3. Piagam Jakarta, yang kemudian menjadi Pembukaan UUD 1945.

Pada tanggal 7 Agustus 1945 pekerjaan BPUPKI dianggap selesai dan dibubarkan. Kemudian 9 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokurisu Zyunbi Inkai) yang diketahui Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Mohamad Hatta. PPKI menjadi badan nasional Indonesia . PPKI mempunyai kedudukan dan fungsi penting yaitu:

  1. Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
  2. Sebagai pembentuk negara (yang menyusun negara RI setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945).
  3. Sebagai badan yang berwenang meletakkan dasar negara.
f. Detik-detik Menjelang Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945

Pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada Sekutu. Saat itu terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia, karena Inggris (yang bertugas memelihara keamanan Asia Tenggara, termasuk Indonesia) belum tiba di Indonesia. Situasi ini dimanfaatkan para pemimpin khususnya para pemuda untuk mempersiapkan proklamasi kemerdekaan. Situasi ini dikenal dengan peristiwa Rengasdengklok. Ketika Bung Karno dan Bung Hatta kembali dari Dalat (setelah menghadiri undangan Marsekal Terauchi, 12-14 Agustus 1945), Sutan Syahrir memberitahukan kepada mereka bahwa Jepang sudah menyerah kepada sekutu. Beliau meminta Bung Karno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Para pemuda yang dipimpin Sukarni dan Wikana mendesak kedua pemimpin itu untuk memproklamasikan kemerdekaan saat itu juga. Namun Bung Karno menolak permintaan tersebut, karena hendak berunding dengan para anggota PPKI. Hal itu dianggap para pemuda sebagai tindakan yang lamban. Mereka ingin bertindak cepat dan mengadakan gerakan revolusi, dengan menyerang, merampas senjata, dan merebut kekuasaan Jepang secara kekerasan.

Karena Bung Karno menolak permintaan para pemuda, pada tanggal 16 Agustus 1945 dinihari Bung Karno dan Bung Hatta dibawa para pemuda ke Rengasdengklok (Markas Kesatuan PETA). Mereka diharapkan para pemuda untuk memimpin revolusi dengan Rengasdengklok sebagai pusatnya. Tapi rencana itu gagal, karena Bung Karno dan Bung Hatta dijemput MS. Subardjo untuk melanjutkan rencana Proklamasi di Jakarta.

Pemimpin tentara Jepang di Jakarta melarang Bung Karno mengadakan rapat. Bung Karno dan Bung Hatta tidak memperdulikannya. Mereka mengadakan rapat mulai pukul 24.00 - 03.00 malam Jumat di rumah Laksamana Maeda (Perwira Tinggi AL Jepang) yang bersimpati kepada perjuangan kemerdekaan Indonesia. Rapat itu menghasilkan teks proklamasi, yang kemudian dibacakan esok harinya, Jumat 17 Agustus 1945 pukul 10.00 di ruangan kediaman Bung Karno di Pegangsaan Timur 56 Jakarta.

Dan inilah Pidato Bung Karno pada saat Proklamasin Kemerdekaan RI.
 “Saudara-saudara sekalian! Saya telah minta saudara-saudara hadir di sini untuk menyaksikan satu peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjuang untuk kemerdekaan tanah air kita. Bahkan telah beratus-ratus tahun. Gelombang aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita tetap menuju ke arah cita-cita. Juga di dalam zaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti-berhenti. Di dalam zaman Jepang ini, tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada mereka. Tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga kita sendiri, tetap kita percaya pada kekuatan sendiri. Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan nasib tanah air di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya. Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarat dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia, dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu seia-sekata berpendapat, bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita. Saudarasaudara! Dengan ini kami nyatakan kebulatan tekad.

Dengarkanlah Proklamasi kami, Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan dan lainlain, diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05 Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta. Demikianlah saudara-saudara! Kita sekarang telah merdeka! Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita. Mulai saat ini kita menyusun negara kita, negara merdeka, Negara Republik Indonesia merdeka, kekal dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu.”

Demikianlah sejarah menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hadiah dari Jepang, melainkan merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia. Maka proklamasi kemerdekaan merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan diri dari cengkraman penjajah.
Ada dua faktor penting yang mengiringi detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu faktor subyektif dan obyektif.
1. Faktor subyektif, yaitu:
  1. Perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan keridhoan, berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sehingga penjajahan yang berlangsung lama dapat dienyahkan dari bumi nusantara.
  2. Penderitaan dan kekejaman penjajah telah mendorong tekad untuk menentukan nasib dan kedaulatan bangsa sendiri.
2. Faktor obyektif, yaitu:
  1. Terdapatnya kekosongan kekuasaan (vacuum of power) antara tanggal 14 - 18 Agustus 1945, yaitu ruang waktu antara saat penyerahan Jepang kepada Sekutu dan akan mendaratnya Tentara Sekutu ke Indonesia.
  2. Penjajah saat itu dalam posisi paling lemah, sebab Belanda (dengan NICA-nya) setelah Jepang menyerah tidak berdaya menjajah kembali. Demikian pula Inggris (yang diboncengi Belanda) terlambat datang ke Indonesia, karena Sekutu mengirimkan seluruh kekuatan armada perang Amerika Serikat ke kepulauan Jepang.
2. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Membentuk Lahirnya Pemerintahan Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara Republik Indonesia. Proklamasi merupakan peraturan pertama yang mendasari norma-norma, aturan hukum di Indonesia. Penyelenggaraannya telah dibentuk dan disiapkan sebelumnya oleh PPKI. Badan ini telah mewakili bangsa Indonesia dan merupakan pembentuk negara Republik Indonesia. Badan ini pula yang berwenang menyusun pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat ketiga untuk berdirinya suatu negara, setelah adanya wilayah dan rakyat Indonesia. 

3. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Merupakan Norma Pertama dari Tata Hukum Indonesia 
Pernyataan kemerdekaan ditinjau dari segi hukum berarti bangsa Indonesia telah membentuk tata hukum baru (Indonesia) dan memutus tata hukum sebelumnya (kolonial). Tata hukum ini ditentukan dan dilaksanakan sendiri oleh bangsa Indonesia, serta dinyatakan sebagai norma pertama (norma dasar). Sebagai norma dasar (bagi aturan-aturan hukum lainnya di Indonesia) hanya dapat diketahui apabila proklamasi itu benar-benar terjadi. Kenyataan menunjukkan bahwa proklamasi kemerdekaan adalah wujud formal dari revolusi bangsa Indonesia. Proklamasi telah mendeklarasikan kepada bangsa sendiri dan dunia luar, sejak saat itu kita telah menentukan nasib sendiri dan tata hukumnya. 


Sumber Artikel: http://www.ipapedia.web.id/2015/10/makna-proklamasi-kemerdekaan-indonesia.html
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar