--> Skip to main content

Pengertian dan Contoh Peraturan Daerah

Peraturan daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, dan walikota. Peraturan daerah hanya berlaku bagi warga daerah setempat. Jadi, peraturan daerah di daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda-beda.

Definisi lain tentang Peraturan daerah berdasarkan ketentuan Undang- Undang tentang Pemerintah Daerah adalah “peraturan perundang undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota”. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (diperbarui menjadi UU No.12 Tahun 2008) tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Peraturan daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-
-masing daerah.

Peraturan-peraturan daerah meliputi: 
  1. Peraturan Daerah Provinsi, dibuat oleh DPRD provinsi dan gubernur, 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dibuat oleh DPRD kabupaten/ kota bersama bupati/walikota, dan 
  3. Peraturan Desa (Perdes) atau yang setingkat, dibuat oleh Lembaga Perwakilan Desa atau yang setingkat. 
 Mekanisme Pembuatan Perda

Pembuatan Perda dilakukan secara bersama-sama oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD Tingkat I dan II. Mekanisme pembuatannya adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, Pemerintah daerah tingkat I atau II mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD melalui Sekretaris DPRD I atu II.
  2. Kedua, Sekretaris DPRD mengirim Rancangan Perda kepada pimpinan DPRD tingkat I atau II.
  3. Ketiga, Pimpinan DPRD tingkat I atau II mengirimkan Rancangan Perda tersebut kepada komisi terkait.
  4. Keempat, Pimpinan komisi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Perda usulan pemerintah atau inisiatif DPRD I atau II.
  5. Kelima, Panitia khusus mengadakan dengar pendapat (hearing) dengan elemen-elemen yang meliputi unsur pemerintah, profesional, pengusaha, partai politik, LSM, ormas, OKP, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang terkait di daerah.
  6. Keenam, DPRD tingkat I atau II mengadakan sidang paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya menetapkan Rancangan Perda menjadi Perda. 
 Landasan Konstitusional Peraturan Daerah
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ‘Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.’ Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan,’Negara Kesatuan Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah desentralisasi, bukan sentralisasi sehingga pemerintahan daerah diadakan dalam kaitan desentralisasi. 

Dalam kerangka desentralisasi menurut pasal 1 ayat (5) UUD 1945 Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa bentuk negara Indonesua adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dijalankan berdasarkan desentralisasi, dengan otonomi yang seluas-luasnya. 

Selanjutnya, Pasal 1 ayat (6) UUD 1945 menetapkan,’Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.’ Artinya, Peraturan Daerah (Perda) merupakan sarana legislasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda disini adalah aturan daerah dalam arti materiil (perda in materieele zin) yang bersifat mengikat (legally binding) warga dan penduduk daerah otonom.
 Contoh Peraturan Daerah

Peraturan daerah dibuat dalam rangka melaksanakan otonomi daerah. Setiap daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri. Namun, dalam membuat peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Berikut ini beberapa contoh peraturan daerah yang ada di beberapa provinsi di Indonesia.

 1. Peraturan tentang Larangan Mer*kok

Di Jakarta, terdapat peraturan yang mengatur tentang larangan mer*kok di tempat umum. Hal itu dilakukan agar udara di Jakarta menjadi lebih bersih. Bayangkan, di Jakarta sudah banyak pabrik-pabrik yang menyebabkan udara menjadi kotor. Apabila ditambah dengan asap r*kok di mana-mana, maka orang tidak akan bisa menghidup udara segar. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan daerah tentang larangan mer*kok. Peraturan tersebut dituangkan dalam Perda Nomor 75 Tahun 2005. Semua warga Jakarta harus mematuhinya. Mereka tidak boleh mer*kok di lingkungan perkantoran, rumah sakit, dan tempat umum.

 2. Peraturan tentang Kebersihan dan Keindahan

Pemerintah kota Bandung mengeluarkan peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam peraturan tersebut, pemerintah kota Bandung melarang warganya membuang sampah di saluran air, jalan, trotoar, dan tempat umum lainnya. Hal itu dilarang karena mengganggu kebersihan dan keindahan kota. Tidak hanya Bandung saja yang menghendaki keindahan kota, semua daerah pasti juga menginginkannya. Ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk membuat kota menjadi indah, seperti menanam pohon dipinggir jalan. Penanaman pohon dapat membuat udara lebih bersih, mengurangi polusi udara, dan membuat lingkungan lebih sejuk.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan (zebra cross)”


Sumber Artikel: http://www.ipapedia.web.id/2016/05/pengertian-dan-contoh-peraturan-daerah.html
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar