--> Skip to main content

Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks NKRI

Negara kesatuan sering disebut juga sebagai negara unitaris, unity, yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu). Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.

Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Pendapat C.F. Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasiDalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Pendapat para pakar tentang makna negara kesatuan
No
Nama Pakar
Makna Negara Kesatuan
1
Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim
Menurut Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, menurutnya Negara Indonesia atau makna Negara kesatuan adalah Negara yang memiliki susunan yang mana hanya terdiri dari atas satu Negara saja dan dalam Negara tersebut tidak ada Negara lain.
2
Abu Daud Busroh
Menurut pakar Abu Daud Busroh, makna Negara Kesatuan adalah suatu Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara melainkan Negara bersifat tunggal dan tidak terdapat Negara lainnya dalam suatu Negara lain.
3
C. F Strong
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Kelebihan Konsep Negara Kesatuan
  1. Semua urusan dikendalikan pusat sehingga diharapkan bisa terjadi pemerataan di berbagai bidang di seluruh wilayah Indonesia; 
  2. Kualitas tokoh nasional lebih bermutu karena seleksinya dilakukan secara nasional; 
  3. Biaya demokrasi lebih murah; 
  4. Kepemimpinan pusat dan daerah dalam ”satu komando” sehingga koordinasi lebih mudah; 
  5. Biaya kegiatan perekonomian lebih murah sehingga bisa meningkatkan daya saing bangsa; 
  6. Kesejahteraan rakyat diharapkan lebih merata karena daerah yang minus akan dibantu pemerintahan pusat; 
  7. Korupsi lebih bisa dikendalikan karena daerah tidak bersifat otonom; 
  8. Konflik masyarakat karena pemilihan pejabat bisa diminimalkan.
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut .
  1. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
  2. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
  3. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
  4. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
  5. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia.
Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dengan adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat. Salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta diantara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 
  1. kesatuan politik; 
  2. kesatuan hukum; 
  3. kesatuan sosial-budaya; serta 
  4. kesatuan pertahanan dan keamanan. 

Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perkembangan Proses Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketika pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengamanatkan bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara yang baku dan tidak dapat ditawar lagi bagi bangsa Indonesia, akan tetapi dalam perjalanannya tidak semulus yang diperkirakan. Negara kita tercinta pernah mengalami periode di mana konsep negara kesatuan diganti dengan federalisme. Hal tersebut dilakukan karena kondisi yang memaksa kita untuk mengubah bentuk negara. Tujuannya adalah agar Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia dan segera pergi dari tanah air Indonesia.

Sejarah mencatat ada lima periode besar proses penyelanggaraan negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal tersebut terjadi terutama karena adanya pergantian undang-undang dasar.

a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
Pada periode ini bentuk negara Republik Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik dan presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Adapun, sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial.

Pada waktu itu semua kekuatan negara difokuskan pada upaya mempertahankan kemerdekaan, yang baru saja diraih, dari rongrongan kekuatan asing yang ingin kembali menjajah Indonesia. Dengan demikian, walaupun Undang-Undang Dasar 1945 telah berlaku, namun yang baru dapat diwujudkan hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri dan gubernur yang merupakan perpanjangan tanggan pemerintah pusat.

Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan undang-undang. Untuk mengatasi hal tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat.
  1. Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar bisa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Pada dasarnya maklumat ini adalah penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945.
  2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multipartai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi.
  3. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. Maklumat tersebut kembali menyalahi ketentuan UUD RI 1945 yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintah Indonesia.
Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 telah membawa perubahan total dalam sistem pemerintahan negara kita. Pada tanggal tersebut, Indonesia memulai kehidupan baru sebagai penganut sistem pemerintahan parlementer. Dengan sistem ini presiden tidak lagi mempunyai rangkap jabatan, presiden hanya sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Kabinet dalam hal ini para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden akan tetapi kepada DPR yang kekuasaannya dipegang oleh BP KNIP. Sistem pemerintahan parlementer tidak berjalan lama. Sistem tersebut berlaku mulai tanggal 14 November 1945 dan berakhir pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam rentang waktu itu terjadi beberapa kali pergantian kabinet.

Periode Negara Kesatuan Republik Indonesia berakhir seiring dengan hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar yang mengubah bentuk negara kita menjadi negara serikat pada tanggal 27 Desember 1949.

b. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950. Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasannya dipegang oleh pemerintah pusat. Hubungan dengan daerah didasarkan pada asas desentralisasi. Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali mengisi dua jabatan tersebut.

Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Alat-alat perlengkapan negara meliputi Presiden dan Wakil Presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Pada saat mulai berlakunya UUDS RI 1950, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan anggota yang ditunjuk oleh presiden.

Praktik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada masa berlakunya UUDS 1950 ini ternyata tidak membawa bangsa Indonesia ke arah kemakmuran, keteraturan dan kestabilan politik. Hal ini tercermin dari jatuh bangunnya kabinet dalam kurun waktu antara 1950-1959, telah terjadi 7 kali pergantian kabinet.

Kondisi tersebut mendorong presiden untuk menggunakan wewenangnya yakni mengeluarkan Dektrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi di antaranya sebagai berikut.
  1. Pembubaran konstituante
  2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  3. Pembentukan MPR dan DPA sementara
c. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama)
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas unsur-unsur berikut.
  1. Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri.
  2. Menteri-menteri ex officio yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa agung, Ketua Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan pertimbangan Agung.
  3. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang.
Pelaksaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUD 1945, dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. 

d. Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru)
Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya, akhirnya jatuh pada tahun 1966. Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya masa Orde Lama dan digantikan oleh kekuatan baru, yang dikenal dengan sebutan Orde Baru yang dipimpin Soeharto. Soeharto muncul sebagai pemimpin Orde Baru yang siap untuk membangun kembali pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut.
  1. Perkembangan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang pada tahun 1968 hanya 70 dollar Amerika Serikat dan pada 1996 telah mencapai lebih dari 1.000 dollar Amerika Serikat.
  2. Suksesnya program transmigrasi.
  3. Suksesnya program Keluarga Berencana.
  4. Sukses memerangi buta huruf.
e. Periode 21 Mei 1998 (masa reformasi)
Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara. Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

Berdasarkan hal itu, salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Perubahan UUD 1945 pada hakikatnya tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia, baik sebelum maupun sesudah perubahan sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensial. Perubahan tersebut telah mengubah peran dan hubungan presiden dengan DPR. Jika dulu presiden memiliki peranan yang dominan, bahkan dalam praktiknya dapat menekan lembaga-lembaga negara yang lain, maka kini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi peran yang lebih proporsional (berimbang) terhadap lembaga-lembaga negara. Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan presiden menjadi lebih ketat.

Selain itu, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diubah, maka pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terdapat penghapusan dan penambahan lembagalembaga negara. Untuk lebih jelasnya, berikut dipaparkan perubahanperubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut.
  1. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1)
  2. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2)
  3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A)
  4. Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7)
  5. Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28 A-28J)
  6. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara
  7. Presiden bukan mandataris MPR
  8. MPR tidak lagi menyusun GBHN
  9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (Pasal 24B dan 24C)
  10. Anggaran pendidikan minimal 20 % (Pasal 31)
  11. Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37)
  12. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus.


Sumber Artikel: http://www.ipapedia.web.id/2016/02/proses-penyelenggaraan-negara-dalam.html
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar