--> Skip to main content

Sarana Budidaya Tanaman Pangan

Tanaman pangan adalah tanaman yang dimanfaatkan sebagai bahan makanan sehari-hari yang dapat memenuhi kebutuhan karbohidrat didalam tubuh.Budidaya tanaman pangan membutuhkan lahan atau media tanam, bibit, nutrisi dan air serta pelindung tanaman untuk pengendalian hama dan organisma lain sebagai sarana budidaya. Semua sarana budidaya harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu produk.

Lahan
1. Pemilihan lokasi
Pemilihan lokasi untuk budidaya tanaman pangan harus memenuhi ketentuanketentuan sebagai berikut.
  1. Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).
  2. Lokasi sesuai dengan peta pewilayahan komoditas yang akan diusahakan.
  3. Apabila peta pewilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Agro Ecology Zone (ARZ) untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi.
  4. Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya.
  5. Lahan harus jelas pengairannya.
2. Riwayat lokasi diketahui
Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan
3. Pemetaan lahan
Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/pergiliran pembibitan dan penanaman.
4. Kesuburan lahan
  1. Lahan untuk budidaya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik.
  2. Kesuburan tanah yang rendah dapat diatasi melalui pemupukan, menggunakan pupuk organik dan/atau pupuk anorganik.
  3. Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi/pergiliran tanaman.
5. Saluran drainase atau saluran air
Saluran drainase agar dibuat, ukurannya disesuaikan kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan.
6. Konservasi lahan
  1. Lahan untuk budidaya tanaman pangan ialah lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi.
  2. Untuk kemiringan lahan >30%, wajib dilakukan tindakan konservasi.
  3. Pengelolaan lahan dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur, dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah.
Benih
  1. Varietas yang dipilih untuk ditanam ialah varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian.
  2. Benih atau bahan tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budidayanya serta memiliki serti kat dan label yang jelas (jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kedaluwarsa), serta berasal dari perusahaan/ penangkar yang terdaftar.
  3. Benih atau bahan tanaman harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu tanaman (OPT) di lokasi usaha produksi.
  4. Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan (seed treatment).
Tanaman pangan dari kelompok serealia dan kacang-kacangan diperbanyak dengan menggunakan benih, sedangkan tanaman umbi-umbian diperbanyak dengan menggunakan stek. Benih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman, sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman. Benih yang digunakan harus bermutu baik yang meliputi mutu sik, siologis, maupun mutu genetik. Sebaiknya benih yang ditanam diketahui nama varietasnya.

Pupuk
Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman. Pupuk terdiri atas dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang. Saat ini sudah tersedia berbagai pupuk organik yang siap pakai. Pupuk anorganik berasal dari bahan-bahan mineral, seperti KCL, Urea, dan TSP.

Pupuk dapat digolongkan juga ke dalam 3 jenis pupuk
  1. Pupuk anorganik yang digunakan, yaitu jenis pupuk yang terdaftar, disahkan atau direkomendasikan oleh pemerintah.
  2. Pupuk organik, yaitu pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat sik, kimia, dan biologi tanah.
  3. Pembenah tanah, yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat sik kimia dan biologi tanah.
Pemupukan diusahakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima tepat: tepat jenis, yaitu jenis pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan; tepat mutu, yaitu harus menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai standar yang ditetapkan; tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat; tepat dosis, yaitu jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/rekomendasi spesi k lokasi; tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.
Pupuk Organik Cair
Pupuk organik cair
Beberapa standar yang harus dipenuhi terkait dengan pupuk adalah sebagai berikut.
1. Informasi ketersediaan pupuk
  1. Informasi stok pupuk di setiap wilayah selalu diperbaharui dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait untuk pembinaan lebih lanjut di tempat usaha produksi tanaman pangan.
  2. Dinas pertanian setempat agar berkoordinasi dengan produsen pupuk sebagai penanggung jawab dalam pengamanan ketersediaan pupuk dengan menginformasikan lokasi dan jadwal tanam di setiap wilayah.
2. Penyimpanan pupuk
  1. Tempat penyimpanan pupuk harus bersih, aman, kering, dan di tempat tertutup.
  2. Penyimpanan pupuk tidak disatukan dengan penyimpanan pestisida atau stok benih dan produk segar.
3. Kompetensi
  1. Petani dan penyuluh sangat dianjurkan mempunyai keahlian tentang pupuk dan pemupukan.
  2. Aplikasi cara pemupukan mengacu pada rekomendasi penyuluh yang ahli di bidangnya.
4. Pencatatan
  1. Pencatatan tidak hanya untuk pemakaian pupuk, pada tetapi seluruh kegiatan usaha tani sehingga diketahui capaian pendapatan petani.
  2. Semua pemakaian pupuk sangat dianjurkan untuk dicatat. Catatan mencakup lokasi, tanggal pemakaian, jenis pupuk, jumlah pupuk, dan cara pemupukan.
  3. Khusus untuk pupuk, sangat dianjurkan petani menyimpan kwitansi pembelian pupuk dari kios yang bersangkutan, sebagai antisipasi terhadap peredaran pupuk palsu.

Pelindung Tanaman
Perlindungan tanaman, harus dilaksanakan sesuai dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan hidup. Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pratanam, masa pertumbuhan tanaman dan/atau masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan.
Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
  1. Tindakan pengendalian OPT dilaksanakan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir apabila cara-cara yang lain dinilai tidak memadai.
  2. Tindakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang mempengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT.
  3. Penggunaan sarana pengendalian OPT (pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin), dilaksanakan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat bimbingan/latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya.
  4. Dalam menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan.
Pestisida adalah pengendali OPT yang menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, namun efektif terhadap OPT yang menyerang. Pestisida terdiri atas pestisida hayati maupun pestisida buatan. Petisida yang digunakan harus pestisida yang telah terdaftar dan diizinkan Menteri Pertanian untuk tanaman yang bersangkutan. Penyimpanan pestisida pun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Pestisida harus disimpan di tempat yang baik dan aman, berventilasi baik, dan tidak bercampur dengan material lainnya.
  2. Harus terdapat fasilitas yang cukup untuk menakar dan mencampur pestisida
  3. Tempat penyimpanan sebaiknya mampu menahan tumpahan (antara lain untuk mencegah kontaminasi air).
  4. Terdapat fasilitas untuk menghadapi keadaan darurat, seperti tempat untuk mencuci mata dan anggota tubuh lainnya, persediaan air yang cukup, pasir untuk digunakan apabila terjadi kontaminasi atau terjadi kebocoran.
  5. Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah mendapat pelatihan.
  6. Terdapat pedoman atau tata cara penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida yang terletak pada lokasi yang mudah dijangkau.
  7. Tersedia catatan tentang pestisida yang disimpan.
  8. Semua pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya.
  9. Tanda-tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada pintu-pintu masuk.
Risiko bahaya yang dimiliki oleh pestisida dilakukan dengan analisis residu pestisida
  1. Analisis residu pestisida mengacu pada penilaian risiko.
  2. Hasil analisis dapat ditelusuri kepada lokasi produk.
  3. Pemerintah melakukan pengambilan contoh dan menganalisis residu, penanam dan/atau pemasok pestisida mampu memberikan bukti hasil pengujian pestisida.
  4. Laboratorium yang digunakan untuk analisis residu merupakan lembaga yang telah memperoleh akreditasi atau lembaga yang telah ditunjuk oleh menteri.
Pengairan
Setiap budidaya tanaman pangan hendaknya didukung dengan penyediaan air sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Air hendaknya dapat disediakan sepanjang tahun, baik bersumber dari air hujan, air tanah, air embun, tandon, bendungan ataupun sistem irigasi/pengairan. Air yang digunakan untuk irigasi memenuhi baku mutu air irigasi, dan tidak menggunakan air limbah berbahaya. Air yang digunakan untuk proses pascapanen dan pengolahan hasil tanaman pangan memenuhi baku mutu air yang sehat. Pemberian air untuk tanaman pangan dilakukan secara efektif, efisien, hemat air dan manfaat optimal. Apabila air irigasi tidak mencukupi kebutuhan tanaman guna pertumbuhan optimal, harus diberikan tambahan air dengan berbagai teknik irigasi. Penggunaan air pengairan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mengacu pada peraturan yang ada. Pengairan tidak boleh mengakibatkan terjadinya erosi lahan maupun tercucinya unsur hara, pencemaran lahan oleh bahan berbahaya, dan keracunan bagi tanaman serta lingkungan hidup. Kegiatan pengairan sebaiknya dicatat sebagai bahan dokumentasi. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk irigasi/penyediaan air dari sumber, harus memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat diterima oleh masyarakat.

www.ipapedia.web.id/2015/11/sarana-budidaya-tanaman-pangan.html
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar