--> Skip to main content

Sidang BPUPKI II (10-16 Juli 1945)

Para anggota BPUPKI sudah bertahun-tahun memikirkan suatu Indonesia yang merdeka, memperjuangkannya dengan cara yang berbeda-beda dan memperhatikan pandangan kawan-kawan maupun lawan politis mereka. Secara kasar dibedakan penganut tiga ideologi yaitu ideologi Islamisme, faham kebangsaan, dan ideologi-ideologi modern yang sekular. Interaksi antara ketiga ideologi tersebut pada sidang kedua BPUPKI mencapai iklim yang tegang tetapi subur. Ini mencapai puncaknya dalam penerimaan rancangan Pembukaan dan rancangan UUD antara tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.

Sidang BPUPKI II (10-16 Juli 1945)
Pada sidang ini Ketua BPUPKI membentuk tiga panitia yang terdiri atas:

  1. Panitia Perancang UUD, diketahui oleh Ir. Soekarno.
  2. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso.
  3. Panitia Keuangan dan Perekonomian, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Panitia perancang (11 Juli 1945) menghasilkan putusan-putusan, antara lain:

  1. Pembentukan panitia perancang Declaration of Rights (Mr. Achmad Soebardjo/ketua, dr. Soekiman dan Parada Harahap/anggota).
  2. Pembentukan panitia kecil perancang UUD (Prof. Mr. Dr. Soepomo/ketua, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Alfred Andre Maramis, Mr. Singgih, Haji Agoes Salim, dan dr. Soekiman). 

Pada 12
Juli 1945 panitia kecil perancang UUD berhasil menyusun naskah rancangan UUD. Pada 13 Juli 1945 dibentuklah panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Prof. Dr. P.A.H. Hoesein Djajadiningrat, Haji Agoes Salim, dan Prof. Mr. Dr. Soepomo. Pada tanggal 14 Juli 1945 panitia perancang UUD menghasilkan tiga hal, antara lain:

  1. Pernyataan Indonesia Merdeka.
  2. Pembukaan UUD.
  3. Batang Tubuh UUD.

Pada tanggal 14 - 16 Juli 1945 Ketua BPUPKI menerima sebulat-bulatnya naskah Rancangan UUD dengan perubahan-perubahannya. Pada tanggal 17 Juli 1945, naskah itu diserahkan kepada Pemerintah Balatentara Jepang. Sesudah itu BPUPKI tidak mengadakan sidang lagi. Selanjutnya pada 17 Juli 1945 angkatan laut Jepang mengadakan rapat Dewan Perang Tertinggi yang menghasilkan resolusi, antara lain:

  1. Kemerdekaan yang akan diberikan kepada Indonesia meliputi bekas wilayah Hindia Belanda.
  2. Harus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Jakarta.

Oleh karena itu, Marsekal Hisaichi Terauci (Panglima Daerah Selatan) sebagai wakil Pemerintah Jepang untuk Asia Tenggara yang berkedudukan di Dalat (Burma) mengundang Soekarno, Mohammad Hatta, dan KRT Radjiman Wediodiningrat berkunjung ke Dalat untuk menemuinya. Para pemimpin berangkat tanggal 9 Agustus 1945 dan kembali 14 Agustus 1945. Marsekal Hisaichi Terauci membentuk PPKI pada tanggal 12 Agustus 1945. PPKI beranggotakan 21 orang. Sebelum mereka dilantik (14 Agustus 1945), Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu dan terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. (detail; simak pada Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia)


Sumber Artikel: http://www.ipapedia.web.id/2015/10/sidang-bpupki-ii-10-16-juli-1945.html
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar