Bank umum merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Fungsi bank umum adalah kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum disebut juga bank komersial karena tujuannya adalah mencari keuntungan. Bentuk badan usaha bank umum dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, maupun perusahaan daerah.
Berikut ini adalah pembahasan tentang bank umum yang meliputi pengertian bank umum, kegiatan bank umum, fungsi bank umum, contoh bank umum, usaha bank umum, definisi bank umum, prinsip bank umum.
Pengertian Bank Umum
Setelah membahas tentang bank sentral pada artikel sebelumnya, kali ini akan dijelaskan secara singkat tentang bank umum, apakah yang dimaksud dengan bank umum?
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Fungsi Bank Umum
Bank umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi mendasar dari bank umum sejalan dengan pengertian bank, yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat atau sektor riil (dunia usaha) yang memer lukan.
Kegiatan Usaha Bank Umum
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan
- memberikan kredit
- menerbitkan surat pengakuan utang
- memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan
- melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Demikian Pengertian, Contoh dan Fungsi Bank Umum serta Kegiatan Usaha Bank Umum semoga bermanfaat.