Dasar hukum kegiatan pegadaian atau usaha gadai yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Pegadaian. Dalam PP tersebut, pegadaian atau usaha gadai dimaknai sebagai kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna mendapatkan sejumlah uang senilai barang yang dijaminkan yang akan ditebus sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan lembaga gadai. Barikut ini adalah pembahasan tentang pegadaian yang meliputi pengertian pegadaian, ciri ciri pegadaian, tujuan pegadaian, tujuan utama usaha pegadaian, produk produk pegadaian.
Pengertian Pegadaian
Apakah yang dimaksud dengan pegadaian?
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga.
Ciri-ciri Pegadaian
Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- terdapat barang-barang berharga yang digadaikan,
- nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
- barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Tujuan Pegadaian
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian.
Produk-produk Pegadaian
Berikut ini beberapa produk dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masayarakat.
- Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
- Penaksiran nilai barang
- Penitipan barang
- Jasa lain, seperti kredit pegawai, gold counter atau tempat penjualan emas.
Demikian Pengertian Pegadaian, Ciri-ciri, Tujuan dan Produk-produk Pegadaian semoga bermanfaat.