Uang merupakan segala sesuatu yang diterima secara umum oleh masyarakat yang digunakan sebagai alat untuk tukar menukar atau sebagai alat pembayaran yang sah dan keberadaanya diatur oleh undang-undang. Berdasarkan lembaga yang menerbitkannya, uang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.
Berikut ini adalah pembahasan tentang uang giral yang meliputi pengertian uang giral, macam macam uang giral, jenis jenis uang giral, contoh uang giral, gambar uang giral, contoh gambar uang giral, gambar uang giro, bentuk uang giral.
Berikut ini adalah pembahasan tentang uang giral yang meliputi pengertian uang giral, macam macam uang giral, jenis jenis uang giral, contoh uang giral, gambar uang giral, contoh gambar uang giral, gambar uang giro, bentuk uang giral.
Pengertian Uang Giral
Apakah yang dimaksud dengan uang giral?
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan.
Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.
Macam-macam Jenis Uang Giral
Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
1. Giro Bilyet
Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang.
Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
2. Cek
Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek.
Orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
Gambar: Contoh Cek (Contoh Uang Giral) |
3. Telegraphic transfer
Pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di daerah lain.
Proses Terjadinya Uang Giral
Berikut ini proses terjadinya uang giral.
- Seseorang menitipkan sejumlah uang kartal kepada sebuah bank. Bank mencatat dalam bukunya sebagai rekening orang yang menitipkan uang. Titipan semacam ini dinamakan primary deposits, yang berarti uang titipan. Dengan kejadian tersebut uang kartal yang dititipkan berubah menjadi uang giral.
- Seseorang meminjam uang pada sebuah bank. Uang tersebut tidak diambilnya, tetapi dititipkan di bank agar sewaktu-waktu dapat diambil. Bank mencatat uang tersebut pada buku sebagai rekening si peminjam. Titipan semacam itu disebut loan deposits yang berarti uang pinjaman yang dititipkan. Uang pinjaman yang belum dikeluarkan itu merupakan uang giral. Orang yang berutang sekaligus menjadi orang yang berpiutang.
- Uang giral dapat pula diciptakan dengan cara seseorang menjual surat berharga ke bank dan bank membukukan hasil penjualan surat berharga itu sebagai deposit dari yang menjual (derivative deposit).
Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral. Uang jenis ini digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat yang digunakan untuk melakukan transaksai. Uang kartal berupa kertas atau bentuk logam.
Menurut Undang-Undang pokok Bank Sentral No.13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, menyebutkanbahwa Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia disebut dengan Hak Oktroi.
Menurut Undang-Undang pokok Bank Indonesia No.11 tahun 1953, ada dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang Negara
Uang negara merupakan uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang terbuat dari plastik.
Ciri-ciri uang negara:
- Dikeluarkan oleh pemerintah
- Dijamin oleh undnag-undang
- Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
- Ditanda tangani oleh menteri keuangan
- Namun sejak berlakunya Undang-undang No. 13.1968, peredaran uang negara telah dihentikan dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oelh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas.
Ciri-ciri uang Bank
- Dikeluarkan oleh bank sentral
- Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral
- Bertuliskan nama bank sentra negara yang bersangkutan
- Ditandatangani oleh gubernur bank sentral
Jenis uang kartal Berdasarkan Bahan
Uang logam.
Uang Logam dibuat dari emas atau perak. Emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien karena keduanya cenderung memiliki harga yang tinggi dan stabil serta mudah dikenali dan mudah diterima oleh masyarakat. Selain itu, emas dan perak tidak mudah musnah.
Uang logam memiliki dua macam nilai, yaitu nilai intrinsik (nilai bahan untuk membuat uang) dan nilai tukar (kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan barang)
Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas yang didalamnya terdapat gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Sedangkan menurut penjelasan UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dengan bentuk lembaran yang terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang menyerupai kertas.
Dalam uang kertas memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada dua macam uang kertas yaitu uang kertas negara dan uang kertas bank.
Uang kertas negara adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah denganjumlah yang terbatas dan ditandangi mentri keuangan. Namun uang kertas negara tidak lagi diedarkan.Uang kertas Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.