Persamaan dan Perbedaan Tabungan, Deposito, dan Giro - Menabung pangkal kaya, sehingga kebiasaan baik ini harus dilakukan semua orang. Menabung di bank adalah salah satu pilihan supaya uang terjamin keamanannya, penarikan mudah dan mendapatkan bunga atau bagi hasil. Saat ini setidaknya ada tiga cara penyimpanan uang yang ditawarkan oleh pkan bank, yaitu tabungan, deposito dan giro. Ketiga jenis penyimpanan tersebut memiliki persamaan dan perbedaan yang cukup signifikan. Sehingga anda harus mempertimbangkan jenis penyimpanan uang mana yang lebih cocok untuk anda, sebelum melakukan transaksi tersebut. Pastikan anda mengetahui setiap ketentuan dan persyaratan setiap bank, sebelum anda melakukan transaksi atau menjadi nasabah bank tersebut.
Tabungan merupakan simpanan uang yang bisa dilakukan secara perseorangan atau instansi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan setiap bank. Simpanan uang ini bisa ditarik kapan saja, terutama bagi bank yang telah memiliki sarana ATM atau Anjungan Tunai Mandiri untuk penarikan uang secara mandiri. Tapi simpanan uang dalam bentuk tabungan tidak bisa ditarik tunai dengan menggunakan bilyet giro, cek dan alat penarikan lain yang ditentukan bank. Penabung akan mendapatkan sarana tabungan, seperti buku tabungan, kartu ATM, mobile banking, internet banking dan sebagainya.Tabungan bisa dijadikan sarana menyisihkan kekayaan atau pendapatan seseorang atau kelompok. Sekaligus bisa menunjang berbagai transaksi bisnis dan keuangan.
Giro merupakan simpanan uang kepada bank yang bisa ditarik secara tunai pada setiap jam kerja bank. Cara penarikan simpanan uang ini dengan menggunakan bilyet giro, cek, surat perintah penarikan dan lain sebagainya. Rekening giro bisa dimiliki semua kalangan, dari perseorangan, badan usaha, yayasan, pemerintah, perbankan dan lembaga keuangan. Anda bisa membuka rekening giro dalam bentuk giro valuta asing dan giro rupiah. Pencatatan transaksi rekening giro akan diterbitkan dalam sebuah rekening koran. Giro kerap dimanfaatkan pengusaha atau perusahaan sebagai tempat penyimpanan uang dan untuk mengontrol aliran keuangan sebuah perusahaan.
Deposito merupakan simpanan berjangka yang bisa dilakukan penarikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh bank dan anda. Sehingga anda tidak bisa melakukan penarikan tunai setiap saat layaknya simpanan model tabungan dan giro. Kecuali bila anda mau dikenakan penalti atas penarikan simpanan sebelum jatuh tempo perjanjian deposito. Bunga yang diberikan bank atas simpanan deposito lebih besar dibandingkan dengan tabungan dan giro, serta tidak dikenakan pajak bulanan. Sehingga deposito sering dijadikan sarana investasi bagi sebagian orang. Semakin besar uang simpanan anda dan jangka waktu penyimpanan yang semakin lama. Maka bunga yang anda terima akan semakin besar. Anda juga bisa mencairkan bunga bulanan dari deposito, sesuai dengan jatuh tempo deposito. Kemudian uang simpanan pokok bisa tetap disimpan sebagai deposito berikutnya.
Berikut ini adalah pembahasan tentang simpanan yang meliputi macam macam simpanan, bentuk bentuk simpanan, jenis jenis simpanan, contoh simpanan, pengertian tabungan, pengertian giro, pengertian deposito, contoh tabungan, contoh giro, contoh deposito.
Tabungan merupakan simpanan uang yang bisa dilakukan secara perseorangan atau instansi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan setiap bank. Simpanan uang ini bisa ditarik kapan saja, terutama bagi bank yang telah memiliki sarana ATM atau Anjungan Tunai Mandiri untuk penarikan uang secara mandiri. Tapi simpanan uang dalam bentuk tabungan tidak bisa ditarik tunai dengan menggunakan bilyet giro, cek dan alat penarikan lain yang ditentukan bank. Penabung akan mendapatkan sarana tabungan, seperti buku tabungan, kartu ATM, mobile banking, internet banking dan sebagainya.Tabungan bisa dijadikan sarana menyisihkan kekayaan atau pendapatan seseorang atau kelompok. Sekaligus bisa menunjang berbagai transaksi bisnis dan keuangan.
Giro merupakan simpanan uang kepada bank yang bisa ditarik secara tunai pada setiap jam kerja bank. Cara penarikan simpanan uang ini dengan menggunakan bilyet giro, cek, surat perintah penarikan dan lain sebagainya. Rekening giro bisa dimiliki semua kalangan, dari perseorangan, badan usaha, yayasan, pemerintah, perbankan dan lembaga keuangan. Anda bisa membuka rekening giro dalam bentuk giro valuta asing dan giro rupiah. Pencatatan transaksi rekening giro akan diterbitkan dalam sebuah rekening koran. Giro kerap dimanfaatkan pengusaha atau perusahaan sebagai tempat penyimpanan uang dan untuk mengontrol aliran keuangan sebuah perusahaan.
Deposito merupakan simpanan berjangka yang bisa dilakukan penarikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh bank dan anda. Sehingga anda tidak bisa melakukan penarikan tunai setiap saat layaknya simpanan model tabungan dan giro. Kecuali bila anda mau dikenakan penalti atas penarikan simpanan sebelum jatuh tempo perjanjian deposito. Bunga yang diberikan bank atas simpanan deposito lebih besar dibandingkan dengan tabungan dan giro, serta tidak dikenakan pajak bulanan. Sehingga deposito sering dijadikan sarana investasi bagi sebagian orang. Semakin besar uang simpanan anda dan jangka waktu penyimpanan yang semakin lama. Maka bunga yang anda terima akan semakin besar. Anda juga bisa mencairkan bunga bulanan dari deposito, sesuai dengan jatuh tempo deposito. Kemudian uang simpanan pokok bisa tetap disimpan sebagai deposito berikutnya.
Berikut ini adalah pembahasan tentang simpanan yang meliputi macam macam simpanan, bentuk bentuk simpanan, jenis jenis simpanan, contoh simpanan, pengertian tabungan, pengertian giro, pengertian deposito, contoh tabungan, contoh giro, contoh deposito.
Macam-macam Bentuk Simpanan
Pada bank terdapat berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing.
Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uang yang disimpannya.
Secara umum, bentuk-bentuk simpanan dapat berupa simpanan giro, simpanan tabungan, dan deposito.
a. Tabungan
Berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat tertentu penarikan, artinya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Di Indonesia terdapat beberapa jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada penabung.
Jenis-jenis tabungan antara lain tabanas, taska, dan tabungan lainnya.
Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan menabung, yaitu menumbuhkan sikap hidup hemat, menambah penghasilan, memperkuat keamanan, dan meningkatkan produktivitas.
b . Giro
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, giro bilyet, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
c . Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak dapat ditarik setiap saat (setiap hari).
Contohnya seorang deposan (orang yang melakukan simpanan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu 3 bulan berakhir (jatuh tempo).
Macam-macam Jenis Deposito
Di Indonesia terdapat berbagai jenis deposito. Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call.
- Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dilakukan dalam waktu tertentu.
- Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
- Adapun deposito on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.