Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Kontrak) Rumah Untuk Usaha Toko Beserta Pasal-Pasalnya, berikut adalah Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Kontrak) Rumah Untuk Usaha Toko Beserta Pasal-Pasalnya seperti berikut dibawah ini
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA (KONTRAK)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA
- Nama : AHMAD KURNIAWAN
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Alamat : RT 10 RW 02 Desa Ngadirojo Kecamatan Taman Kabupaten Rembang
Selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA
- Nama : ZAKARIA YAHYA
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Alamat : Jln. Jakarta No. 44 Surabaya
Pada hari ini jumat tanggal 22 April 2017 , kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian sewa – menyewa satu unit rumah yang dilengkapi fasilitas listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terletak Di Propinsi Jawa TImur,kabupaten Malang Kecamatan Waringin.
Bahwa sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima dengan seharga sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah ) untuk jangka waktu 2 (dua ) tahun lamanya, adapun pembayaran akan di bayarkan sekaligus dan dibuatkan kwitansi sendiri sebagaimana tanda penerimaan yang sah.
Akhirnya para pihak masing – masing menjalani sebagaimana tersebut menerangkan dan menyatakan bahwa kedua belah pihak telah saling setuju dan mufakat perjanjian sewa – menyewa ini dilakukan dan diterima antara kedua belah pihak dengan memakai syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
------------------------------------------------PASAL 1--------------------------------------------------------
Perjanjian menyewa ini dibuat unutk jangka waktu 2(dua) tahun lamanya , terhitung sejak tanggal 23 April 2017, sehingga akan berakhir demi hukum pada tanggal berakhirnya masa sewa 23 April 2019
------------------------------------------------PASAL 2--------------------------------------------------------
Perjanjian sewa menyewa ini dapat diperpanjang jangka waktunya atas pemufakatan bersama serta harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh kedua belah pihak
Bilamana hendak diperpanjang jangka waktunya maka hal ini akan diberitahukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa perjanjian yang berlaku.
------------------------------------------------PASAL 3---------------------------------------------------------
Apa yang disewakan dengan surat perjanjian oleh PIHAK KEDUA akan dipergunakan sebagai TOKO BUAH
------------------------------------------------PASAL 4---------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa selama perjanjian sewa menyewa ini berlaku PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan berupa apapun juga dari pihak lain.
------------------------------------------------PASAL 5---------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA wajib memelihara apa yang disewakan dalam surat perjanjian ini dengan sebaik – baiknya dan membetulkan setiap kerusakan atas beban dan biayanya sendiri sebagaimana mestinya.
------------------------------------------------PASAL 6--------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan, menambah dan merubah bangunan yang disewanya tersebut tanpa izin dan persetujuan PIHAK PERTAMA terlebih dahulu.
------------------------------------------------PASAL 7 -------------------------------------------------------
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA,PIHAK KEDUA dengan tegas tidak diperkenankan untuk menyewakan lagi apa yang disewanya tersebut kepada orang atau pihak lain,baik untuk sebagian ataupun seluruhnya.
--------------------------------------------------PASAL 8-----------------------------------------------------
PIHAK KEDUA wajib menaati semua peraturan yang berwajib antara lain dibidang keamanan ketertiban umum dan kebersihan serta kesehatan sehubungan dengan pemakaian dan penempatan apa yang disewanya dengan surat perjanjian sewa ini dan PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA bahwa mengenai hal-hal tersebut, PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat teguran, peringatan dan tuntutan apapun juga,dari siapapun juga.
--------------------------------------------------PASAL 9-----------------------------------------------------
Terhitung mulai tanggal 23 April 2017 sampai dengan tanggal jatuh tempo sewa selama 2 (dua) tahun lamanya, maka seluruh biaya listrik , apa yang disewanya dalam surat perjanjian sewa ini diatanggung dan dibayar oleh PIHAK KEDUA, dan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) seterusnya merupakan beban PIHAK PERTAMA.
--------------------------------------------------PASAL 10-----------------------------------------------------
Pada surat perjanjian sewa – menyewa ini berakhir maka PIHAK KEDUA berjanji oleh karenanya mengikat diri untuk :
Bahwa semua biaya yang berkenan dengan pengosongan dimaksud, sepenuhnya menjadi beban yang wajib ditanggung dan dibayar oleh PIHAK KEDUA
- Melunasi rekening-rekening yang terhutang untuk masa untuk masa perjanjian sewa menyewa ini berlaku dan berjalan antara kedua belah pihak.
- Menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA apa yang disewanya dalam surat perjanjian sewa ini, dalam keadaan kosong dan pemeliharaan yang baik, yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo sewa menyewa, dengan ketentuan bahwa untuk setiap hari keterlambatan dari tanggal di tetapkan diatas, PIHAK KEDUA dikenakan denda oleh dan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan maksimum 30 hari keterlambatan dan denda harus dibayar dengan seketika sekaligus.
- Bilamana lewat 30 hari tersebut PIHAK KEDUA belum juga memenuhi kewajibanya sebagaimana mestinya maka PIHAK PERTAMA berhak dan dengan ini diberi kuasa penuh oleh PIHAK KEDUA yang tidak dapat dicabut kembali ataupun dibatalkan dengan alasan apapun juga yaitu untuk tanpa perantara hakim dan instansi atau instansi – instansi lainnya yang berwenang mengosongkan sendiri apa yang disewakan dalam surat perjanjian sewa menyewa ini,bilamana perlu dengan bantuan alat-alat – alat Negara (Polisi) dengan ketentuan
Demikanlah surat perjanjian ini dibuat dan disetujui, serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa ada unsur paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga, guna dijadikan bahan bukti dikemudian hari oleh kedua belah pihak, untuk mendapat bantuan hukum.
Surabaya, 22 April 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
ZAKARIA YAHYA AHMAD KURNIAWAN