--> Skip to main content

Hakikat Macam-macam Norma yang Berlaku dalam Masyarakat

Hakikat Macam-macam Norma yang Berlaku dalam Masyarakat - Sifat Norma Berlaku di Komunitas | Sifat Norma Berlaku di masyarakat, Norma adalah suatu perintah yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat, Norma memiliki inti esensi yang berlaku dalam masyarakat yang membuatnya menjadi norma untuk diterapkan oleh setiap masyarakat, norma memiliki karakteristik norma yang berlaku di masyarakat, untuk lebih baik Ketahuilah sifat norma yang berlaku untuk masyarakat mari kita lihat artikel di bawah ini ...

Sifat Norma Berlaku di masyarakat

Manusia adalah makhluk dan makhluk individu yang bisa berbaur dengan lingkungan, yang konon merupakan makhluk sosial. Sebagai makhluk perorangan, setiap manusia memiliki hak pribadi, kepentingan pribadi, dan kebutuhan pribadi. Sebenarnya, antara satu orang dengan orang lain dengan karakteristik khasnya sendiri berarti bahwa setiap manusia memiliki karakteristik dan karakteristik yang berbeda.

Ciri khasnya adalah:
1. Perbedaan bakat, minat, sifat, dan kehendak antara seseorang dan orang lain, misalnya ada seseorang yang suka belajar MIPA (Matematika, Ilmu Pengetahuan); Sementara yang lain suka belajar IPS (Bahasa Indonesia, Ekonomi, Kewarganegaraan, dan Sejarah).
2. Karakteristik fisik, seperti golongan darah, fitur wajah yang berbeda, perbedaan rambut, dan perbedaan warna kulit

Sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam tatanan sosial. Dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, manusia harus bekerja sama dan selalu menghormati hak atau kepercayaan orang lain. Karena seseorang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Ibnu Kaldun menyatakan bahwa manusia harus hidup dalam masyarakat. P.J. Bouman menyatakan bahwa manusia baru saja menjadi manusia jika hidup bersama dengan manusia lain. Hal ini disebabkan satu sama lain setiap manusia harus saling membutuhkan. Karena itu, masyarakat membentuk masyarakat. Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki karakteristik,

Karena kelahiran manusia memiliki dua keinginan, yaitu
1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekitarnya,
Yaitu masyarakat;
2. Keinginan untuk menjadi satu dengan alam sekitarnya

Setiap manusia pada dasarnya ingin hidup dalam kedamaian, kedamaian dan kemakmuran. Bagi masyarakat dan bangsa Indonesia, cita-cita ini dinyatakan dengan jelas dalam UUD 1945, khususnya dalam Pembukaan UUD 1945 Paragraf IV. Untuk mewujudkan cita-cita dan harapan, maka tercipta norma yang menjadi basis masyarakat. 

(Sumber: Belajar Memahami Penerbit Kewarganegaraan: patinium, Pengarang: Samidi, dan W. Vidyaningtyas)
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar