--> Skip to main content

Penyebab Lahirnya Negara Hukum di Indonesia

Sejarah Penyebab Lahirnya Negara Hukum di Indonesia - Untuk kelahiran Negara Hukum Indonesia dindonesia Latar belakang yang membuat bangsa Indonesia menjadi negara hukum yang disebabkan oleh berbagai sebab yang pada umumnya karena pemikiran membuat Republik Indonesia menjadi damai dan damai, pastinya sangat Yang diinginkan oleh seluruh rakyat Indonesia, 

Pemikiran atau konsepsi manusia tentang hukum negara lahir dan berkembang sesuai dengan perkembangan sejarah manusia.Oleh Karena itu, meski konsep hukum negara dianggap sebagai konsep universal, namun pada tataran penerapannya dipengaruhi oleh karakteristik manusia yang beragam. . Negeri ini dan ini bisa terjadi, disamping pengaruh Filsafat bangsa, ideologi negara, dan lain-lain, juga karena pengaruh perkembangan sejarah manusia. 

Sebab atau faktor Lahirnya Negara Hukum di Indonesia  dan Latar belakang lahirnya negara hukum di indonesia

Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep keadaan hukum timbul dalam berbagai model seperti hukum negara menurut Alquran dan Sunnah, sesuai hukum negara konsep Continental European yang disebut rechsstaat state Sesuai dengan konsep hukum Anglo-Saxon (rule of law), konsep legalitas sosialis, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep negara hukum ini memiliki dinamika historis tersendiri.

Tahir Azhary di Negara Hukumnya yang dikutip oleh Ridwan HR, yang bersifat embrio, gagasan tentang keadaan hukum telah dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles, saat dia mengenalkan konsep Nomoi, sebagai makalah ketiga yang dibuat di Usia tuanya. Sementara itu, di dua makalah pertama, Polytheia dan Politicos, belum ada negara hukum yang muncul. Di Nomoi, Plato berpendapat bahwa tata pemerintahan negara yang baik didasarkan pada peraturan baik (hukum). Gagasan Plato tentang keadaan hukum semakin asertif saat didukung oleh mahasiswanya, Aristoteles, yang menulis dalam sebuah buku mengemukakan konsep nomoi Politica.Plato yang bisa dianggap sebagai cikal bakal gagasan hukum negara.Aristotoles terangkat. 

Gagasan tentang Negara Hukum yang terkait dengan rasa Negara dalam formulasi Masih terkait dengan "kebijakan". Bagi Aristoteles, yang memerintah di Negara Bagian bukanlah manusiawi, tapi pikiran yang adil, dan kesopanan menentukan kebaikan hukum. Manusia perlu dididik untuk menjadi warga negara yang baik, yang licin, yang pada akhirnya akan mewujudkan manusia yang adil. Jika kondisi seperti itu terwujud, maka terciptanya "keadaan hukum", karena tujuan Negara adalah kesempurnaan warganya berdasarkan keadilan. Di Negara seperti ini, adalah keadilan yang mengatur dan harus berinkarnasi di dalam Negara, dan hukum berfungsi untuk memberikan setiap yang berhak diterimanya.

Gagasan tentang sebuah negara hukum menurut Aristoteles, nampaknya sangat dekat dengan "keadilan", bahkan sebuah negara akan dianggap sebagai hukum negara jika sebuah keadilan telah dicapai. Konstruksi semacam itu mengarah pada bentuk keadaan hukum dalam arti "etis" dan sempit, karena tujuan Negara hanya untuk mencapai keadilan. Teori-teori mengajarkan bahwa teori etis disebut, karena menurut teori isi hukum ini harus ditentukan semata-mata oleh kesadaran etis kita tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Menurut Aristoteles, negara yang baik adalah negara yang diatur oleh konstitusi dan supremasi hukum. 

Ada tiga unsur pemerintahan konstitusional

1) Tata kelola diimplementasikan untuk kepentingan umum.
2) Tata kelola dilakukan sesuai dengan hukum yang didasarkan pada ketentuan umum, bukan hukum sewenang-wenang yang mengecualikan konvensi dan konstitusi.
3) Pemerintahan konstitusional berarti pemerintah yang dilakukan atas kehendak rakyat, bukan dalam bentuk pemaksaan oleh pemerintah yang mengatur.

Hukum di Indonesia juga berlandaskan Pancasila maka dengan itu Indonesia terlahir dengan hukum negara namun lahirnya Undang-Undang Negara di Indonesia memiliki berbagai sebab, sebab yang menjadikan Indonesia sebagai hukum negara, apakah Penyebab Negara Hukum di Indonesia ?? .. Untuk mengetahui penyebab kelahiran hukum di indonesia, lihat artikel di bawah ini ...

Sebab Lahirnya Negara Hukum dindonesia

Pada umumnya, lahirnya negara hukum disebabkan beberapa hal berikut..


  1. Sebuah pemikiran yang dalam konstitusi membawa pada pandangan bahwa negara adalah sebuah organisasi kekuasaan.
  2. Baik keadaan kekuasaan maupun keadaan hukum, lahir dan hidup di alam barat yang sejak renaisans sampai sekarang adalah sebuah pikiran individualis (individu)
  3. Reaksi terhadap pikiran suatu negara kekuasaan ditujukan untuk melindungi kepribadian individu dan hak asasi manusia.
  4. Bahwa keadaan kekuasaan ini terfokus pada kekuatan sebuah negara kesatuan.


Demikian Beberapa artikel tentang kelahiran Negara Hukum dindonesia, semoga bermanfaat
(Sumber: Belajar memahami Kewarganegaraan, Penerbit Platinum, Penulis: samidi, W Vidyaningtyas)
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar