Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) - PPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan 21 anggota. PPKI dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammmad Hatta selaku wakil ketua. Jepang membentuk PPKI dengan janji bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan ke Indonesia. Karena janji ini, masyarakat Indonesia menginginkan pembentukan PPKI harus berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
A. Soekarno dan Moh. Hattaa diangkat sebagai ketua-wakil ketua PPKl.
B. Sejak 19 Agustus 1945 panitia bisa mulai bekerja.
C. Kecepatan kerja PPKI diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu. Ada kekosongan kekuasaan karena sekutunya belum masuk ke Indonesia. Untuk memanfaatkan kekosongan kekuasaan tersebut kemudian digunakan oleh bangsa Indonesia untuk mewartakan kemerdekaannya. Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, dibacakan oleh Ir. Soekarno dan ditandatangani atas nama rakyat Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya tanggal 18 Agusutus 1945 anggota PPKI melakukan persidangan yang menghasilkan ketentuan sebagai berikut.
A. Konstitusi Republik Indonesia
Konstitusi Republik Indonesia terdiri dari:
1) Pembukaan, yang merupakan Norma Dasar Staat yang disusun dan empat alenia.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat mengandung rumusan Pancasila, yaitu sebagai berikut.
A) Kepercayaan pada Yang Maha Agung.
B) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c) Kesatuan Indonesia.
D) Demokrasi Populer OIeh Kebijaksanaan Bijak dalam Musyawarah / Representasi.
E) Keadilan Sosial untuk Semua Orang Indonesia.
2) Body Stem, terdiri dan 16 bab, 37 bab, 4 artikel peraturan transisi dan 2 klausul peraturan tambahan.
B. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
C. Pekerjaan Presiden setiap hari untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite
Nasional Indonesia Tengah atau KNIP.
(Sumber: Cn, Hal: 5, Penerbit: Citra Pustaka, Penulis: Fifi Purnama Dewi, S.Pd.,)