--> Skip to main content

Pengertian Bank, Jenis, Fungsi, Tujuan & Asas Bank

Pengertian Bank, Jenis, Fungsi, Tujuan & Asas Bank - Kata bank diturunkan dan bahasa Italia, yaitu banca yang berarti tabel yang digunakan sebagai money changer. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebut bank adalah badan usaha yang mengumpulkan dana dan masyarakat dalam bentuk deposito dan mendistribusikannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Pada dasarnya, bank dapat diklasifikasikan ke dalam Bank Umum dan BPR. Selain itu, ada juga Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan BPR diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diratifikasi pada bulan Maret. 25, 1992.

B. Prinsip, Fungsi dan Tujuan Bank
Pengertian Bank, Fungsi Bank(Bank Milik Negara)
Menurut Pasal 2 UU No. 7 Tahuri 1992 tentang Perbankan, dalam menjalankan usahanya, perbankan di Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurut pasal 3 UU No. 7 tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai kolektor dan sebagai saluran dana masyarakat. Menurut Pasal 4 UU No. 7 tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank, ada tiga tugas pokok bank yang juga dikenal dengan nama produk bank.

1) Bank sebagai Community Funders (Kartu Kredit Pasif) Kumpulan dana dan masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dilakukan dengan cara berikut.
Memahami Bank dan Jenis Bank
(Buku tabungan)
Tugas utama Bank adalah ...
A) Rekening giro / giro, yaitu tabungan yang bisa diambil atau digunakan untuk membayar setiap saat.
B) Deposito berjangka, yaitu deposito di bank penarikan hanya dapat dilakukan setelah jatuh tempo.
C) Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperdagangkan.
D) Tabungan, yaitu deposito dalam penarikan bank dapat terjadi kapan saja.
E) Deposit on call, yaitu deposit tetap di bank asalkan pemiliknya tidak menggunakannya. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik harus memberi tahu Anda pertama kali.
F) Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tapi otomatis diperpanjang asalkan belum diambil.

2) Bank sebagai Distributor Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan dana ke masyarakat dengan cara berikut.
a) Kredit surat kabar, yang meminjam kepada pelanggan yang pengambilalihannya dilarang oleh kebutuhan pelanggan.
B) Kredit penggantian (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah pada pembelian sejumlah barang tertentu dan yang bayar adalah bank.
c) Penerimaan kredit, yaitu pinjaman bank kepada pelanggan dengan mengeluarkan uang pesanan. Catatan selanjutnya dapat diperdagangkan.
D) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang disetujui oleh kapten kapal yang membawa barang.
Bank Fungsi dan Pengertian Bank
(Kartu kredit)

E) Pinjaman dengan efek terjamin, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat berharga, serta surat berharga sebagai jaminan kredit.

3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan layanan sebagai berikut.
a) Transfer (pengiriman) uàng, yaitu transfer uang antar daerah atau antar negara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan pelanggan atau masyarakat. Misalnya orang di Jakarta mentransfer uang ke orang-orang di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
B) Melakukan pengumpulan. Bank atas nama nasabah mengumpulkan hutang atau catatan kepada pihak lain.
C) Penerbitan kartu kredit (credit card). Bank mengeluarkan kartu kredit kepada nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai
d) Diskon. Bank menjamin penjualan sekuritas yang terjadi di masyarakat.
E) Mengeluarkan cek perjalanan. Untuk memudahkan transaksi di kurir, bank memberikan cek perjalanan.
f) Mesin teller otomatis (ATM), dimana pelanggan mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
g) Pembayaran gaji karyawan. Perusahaan / institusi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
H) Save Deposit Box (SDB), yang merupakan penyimpanan dokumen / surat berharga / berharga.

C. Jenis-jenis Bank

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank terdiri dari bank umum dan BPR. Selain itu, ada juga Bank Sentral Bank Indonesia.

1) Bank Sentral

(Bank BNI adalah bank umum, BUMN)
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia (Bank Indonesia) adalah lembaga negara independen / independen, bebas dan campur tangan pemerintah dan pihak lain kecuali untuk hal-hal yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum.

Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Stabilitas nilai rupiah terlihat dan perkembangan tingkat inflasi serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Menetapkan dan menerapkan kebijakan moneter.
  2. Mengatur dan memelihara kelancaran sistem pembayaran.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum didasarkan pada prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan layanan trafik pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
  1. Perseroan terbatas (PT),
  2. koperasi, atau
  3. perusahaan lokal
Bank komersial hanya dapat didirikan oleh:
Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
Warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing sekarà partnership
Bank Umum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dimiliki oleh negara dan swasta. Bank umum milik negara adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Bank umum milik pemerintah terdiri dari bank swasta swasta nasional dan asing. Bank swasta nasional seperti Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (Bil). Bank komersial swasta asing seperti First National City Bank (Citibank). Bank of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.

Contoh Bank Umum
(Bank umum yang dimiliki swasta nasional dan asing

Bank komersial berbentuk koperasi seperti Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Koperasi Bank Umum Kahoeripan, dan Koperasi Bank Umum Jawa Barat. Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Kawasan perusahâan bergerak dalam bisnis antara lain perbankan. Bank pemerintah daerah berada pada level satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatera Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.
Tugas pokok Bank Umum adalah sebagai berikut. Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah
Mengumpulkan dana dan masyarakat berupa deposito dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk sejenis lainnya.
  1. Memberikan kredit
  2. Buat surat pengakuan utang.
  3. Membeli, menjual atau menjamin atas risikonya sendiri atau untuk kepentingan dan atas perintah pelanggannya.
  4. Memindahkan uang baik untuk rekening sendiri maupun untuk kepentingan pelanggan.
  5. Menempatkan dana kepada peminjam atau meminjamkan dana ke bank lain baik dengan menggunakan surat, fasilitas telekomunikasi atau dengan cek atau cara lainnya.
  6. Menerima pembayaran dan klaim atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
  7. Menyediakan tempat menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
  8. Lakukan kegiatan kustodian untuk kepentingan orang lain berdasarkan kontrak.
  9. Menempatkan dana dan nasabah ke nasabah lain berupa surat berharga yang tidak terdaftar di bursa efek.

Melaksanakan kegiatan anjak piutang, bisnis kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
Memberikan pembiayaan dan atau kegiatan lainnya berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Melaksanakan kegiatan lain yang biasa dilakukan oleh bank asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 tahun 1998, Bank Umum juga dapat melakukan kegiatan berikut ini.

Melakukan kegiatan valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Melakukan penyertaan modal di bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya adalah leasing, modal ventura perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, dan kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonia.
Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit, asalkan menarik partisipasi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengelola dana pensiun sesuai ketentuan peraturan pensiun yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  2. Melakukan bisnis asuransi.
  3. Memahami BPR dan Aktivitasnya
  4. (Bank Perkereditan Rakyat)
  5. Melakukan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

3) BPR (BPR)
BPR hanya diperbolehkan menggalang dana dan masyarakat dalam bentuk deposito berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk sejenis lainnya. Namun, BPR juga bisa memberikan kredit kepada masyarakat seperti yang dilakukan oleh bank umum.
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR memiliki tugas sebagai berikut.
  1. Kumpulkan dana dan masyarakat dalam bentuk deposito dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk sejenis lainnya.
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai kegiatan sebagai berikut.

  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Melakukan usaha dalam valuta asing.
  3. Melakukan penyertaan modal.
  4. Melakukan usaha perasuransian.
  5. Melakukan kegiatan üsaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Bentuk hukum dari BPR dapat memilih satu dan lain:
  1. Perusahaan Daerah (khusus untuk pemerintah daerah),
  2. Koperasi, dan
  3. Perseroan Terbatas (PT).
Di beberapa kota di Indonesia ada banyak bank syariah. Bank Syariah bisa berasal dari bank umum dan BPR. Bank umum meliputi Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon 

Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang melakukan kegiatan usaha syariah syariah. Di bank syariah dikenal beberapa syarat dalam menjalankan kegiatannya, misalnya:
Mudharabah, prinsip bagi hasil,
Musyarakah, yang merupakan pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
Murabahah, yang merupakan prinsip jual beli barang dengan keuntungan, dan
Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan asas sewa murni tanpa pilihan.

Itulah Penjelasan Bank, Seperti yang dijelaskan tentang Pemahaman Bank | Prinsip, Fungsi dan Tujuan Bank | Tugas Bank | Jenis Bank | Pengertian Bank Syariah | Fungsi utama perbankan | Fungsi bank | Berbagai Bank, yang telah kami rangkum dalam penjelasan atau artikel di atas, Lihat berbagai macam artikel pembelajaran dan Bermanfaat Disini, Semoga Bermanfaat.

(Sumber: IPS, Hal: 136-144, Pengarang: Sutarto.dkk.P Penerbit: Erlangga, Pencetakan: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri-Solo)


Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar