Perubahan Direncanakan dan tidak Direncanakan - Perubahan direncanakan disebut perubahan yang diinginkan, dan perubahan yang tidak direncanakan disebut sebagai persyaratan yang tidak diinginkan. Perubahan Penjelasan berikut adalah perubahan yang direncanakan dan tidak terencana.
Perubahan Direncanakan dan tidak Direncanakan
Pengertian Perubahan Direncanakan dan tidak Direncanakan Sebagai berikut...
A. Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang terjadi karena adanya perkiraan atau perencanaan oleh pihak-pihak yang menginginkan perubahan tersebut. (agen perubahan). Misalnya, perubahan oleh pemerintah melalui undang-undang untuk melarang anggota dewan merangkap sebagai pegawai negeri sipil.
B. Perubahan yang tidak terencana adalah perubahan yang melampaui kemauan dan kontrol masyarakat. Perubahan ini biasanya menimbulkan ketidaksepakatan yang membahayakan kehidupan orang-orang yang bersangkutan. Misalnya, kecenderungan mempersingkat prosesi pernikahan adat yang membutuhkan biaya besar dan lama meski perubahan ini tidak diinginkan oleh masyarakat namun tidak mampu menghindarinya.
Itu Sekilas Penjelasan Apakah Direncanakan dan Direncanakan Perubahan ?? .., Lihat Artikel Lain Disini, Semoga Bermanfaat
(Sumber: IPS, Halaman: 105-106, Penerbit: Pusat Buku Kementerian Pendidikan Nasional, Pengarang: Sutarto)