--> Skip to main content

Proses Kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI) - Perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya bangsa Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan dan Belanda. Penandatanganan pengakuan kedaulatan dilakukan pada tanggal 27 Desember 1949. Dengan pengakuan kedaulatan Indonesia, negara Indonesia akan menjadi negara persatuan dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal Konstitusi atau Konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS.

Tentu Anda masih ingat bahwa salah satu hasil Konferensi Meja Bundar adalah bahwa Indonesia menjadi Negara Bagian Indonesia (RIS).

Selanjutnya setelah KMB kemudian menerapkan pengakuan kedaulatan dan Belanda kepada RIS pada tanggal 27 Desember 1949. Berdasarkan bentuk RIS Konstitusi negara kita adalah sebuah negara federal, yang terdiri dari tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom. Tujuh negara bagian dari RIS adalah:
Tujuh negara bagian RIS
Tujuh negara bagian dari RIS adalah

(1) Sumatera Timur,
(2) Sumatera Selatan,
(3) Pasundan,
(4) Jawa Timur,
(5) orang Madura,
(6) Negara Indonesia Timur, dan
(7) Republik Indonesia (RI).

Sembilan daerah otonom
Sedangkan sembilan daerah otonom adalah:

(1) Riau, (6) Banjar,
(2) Bangka, (7) Kalimantan Timur Selatan,
(3) Belitung, (8) Kalimantan Timur, dan
(4) Kalimantan Barat, (9) Jawa Tengah.
(5) Dayak Besar,

Negara bagian di atas serta daerah otonom adalah wayang (tidak bisa bergerak sendiri) adalah ciptaan Belanda. Negara-negara boneka ini dimaksudkan untuk dikuasai oleh Belanda yang bertujuan mengalahkan RI yang turut berpartisipasi di dalamnya. Bentuk negara federalis bukanlah bentuk negara yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia yang bertentangan dengan cita-cita

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Karena itu, setelah RIS berusia sekitar enam bulan, suara yang menyerukan agar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat. Bagi jiwa Pemberantasan 17 Agustus 1945 mensyaratkan kesatuan seluruh bangsa Indonesia. Inilah alasan bangsa Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Posisi mereka yang setuju dengan bentuk Amerika Serikat (faksi federalis) semakin nyata saat Sultan Hamid dan Kalimantan Barat yang menjabat sebagai Menteri Negara bersekongkol dengan Westerling. Raymond Westerling melakukan pembantaian terhadap ribuan orang yang tidak bersalah di Sulawesi Selatan menggunakan APRA-nya.

Petualangan APRA (Tentara Kerajaan Ratu Adil) di Bandung pada bulan Januari 1950 membuat masyarakat semakin tidak puas dengan kondisi pemerintah RIS. Oleh karena itu rakyat Bandung menuntut pembubaran pemerintah negara Pasundan untuk bergabung dengan RI. Pada bulan Februari 1950, pemerintah RIS mengeluarkan sebuah undang-undang darurat yang pemerintah Pasundan menyerahkan kekuasaannya kepada Komisaris Negara (RIS), Sewaka.
Pergerakan yang dilakukan di Pasundan ini kemudian diikuti oleh Sumatera Selatan dan negara bagian lainnya. Negara bagian lain yang mengikutinya cenderung bergabung dengan RI. Pada akhir Maret 1950 hanya empat negara yang tinggal di RIS ..

1. Kalimantan Barat,
2. Sumatra Timur,
3. Negara Indonesia Timur,

Dan RI setelah diperluas. Kemudian pada tanggal 21 April 1950 Presiden Sukawati dan NIT mengumumkan bahwa NIT bersedia bergabung dengan RI menjadi negara kesatuan.

Melihat dukungan untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertemuan antara Moh. Hatta dan RIS, Sukawati dan Negara Indonesia Timur dan Mansur dan Negara Bagian Sumatera Timur. Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 sebuah konferensi diadakan antara perwakilan RIS yang juga mewakili NIT dan Sumatera Timur bersama RI di Jakarta. Dalam konferensi ini sebuah kesepakatan dicapai untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjanjian ini sering disebut sebagai Piagam Persetujuan,
Piagam Persetujuan,

Piagam Perjanjian, yang isinya adalah sebagai berikut.
1). Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai perwujudan dan keadaan RIS berdasarkan Pengadaan 17 Agustus 1945.
2). Penyelesaian Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian penting dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai tindak lanjut dan kesepakatan kembali ke NKRI, proses kembali ke NKRI dilakukan dengan mengubah Undang-Undang Dasar RIS menjadi konstitusi sementara Republik Indonesia. Konstitusi Sementara Republik Indonesia diadopsi pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Dengan demikian, sejak itu Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Konstitusi Interim (1950) dan demokrasi yang diterapkan adalah Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. Jadi berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan Sistem Kabinet Presidensia.


(Sumber: IPS / Hal: 79-81, Penerbit: Pusat Buku Kementerian Pendidikan Nasional, Pengarang: Sutarto)
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar