--> Skip to main content

Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki sejarah panjang dan tugas dan wewenangnya telah berubah sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebuah sejarah bagi Indonesia dan MPR adalah wakil paling tinggi dari orang-orang yang memiliki fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan yang dilihat dari Tugas dan wewenangnya dalam pemerintahan yang strategis, 

Jadi dalam rekrutmen anggota MPR sangat berhati-hati dengan orang-orang profesional yang dapat mengembangkan tugas dan wewenangnya dalam menjabat sebagai Pejabat MPR, Untuk mengetahui lebih banyak tentang tugas dan wewenang MPR mari kita lihat pembahasannya dan Penjelasan seperti di bawah ini ....

Tugas Dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih oleh Pemilu dan diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Pemilihan anggota DPR dan DPD diatur oleh UU No. 10 Tahun 2008. Jumlah anggota DPR didasarkan pada jumlah anggota DPR dan DPD. 

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 550 orang sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dan masing-masing provinsi menetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah anggota DPD tidak lebih dan 1/3 jumlah anggota parlemen. MPR yang berkedudukan sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi lembaga negara tertinggi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebelum diubah.

Tugas dan wewenang MPR (berdasarkan UUD 1945 amandemen UUD 1945) adalah sebagai berikut ...
A. Mengubah dan menetapkan Konstitusi.
B. Meresmikan presiden atau wakil presiden.
C. Memecat presiden dan / atau wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan Konstitusi

Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat diatur lebih lanjut dalam UU No. 27 tahun 2009 tentang komposisi Dan status MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut

A. Mengubah dan menetapkan Konstitusi.
B. Meresmikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan.
C. Memutuskan usul MPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk diberhentikan
Presiden dan / wakil presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikannya
Penjelasan dalam sidang pleno MPR.
D. Melamar wakil presiden untuk menjadi presiden, jika presiden dipecat atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.
E. Memilih wakil presiden dan 2 wakil presiden yang ditunjuk oleh presiden jika terjadi kekosongan wakil presiden selambat-lambatnya 60 hari
F. Memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti bersamaan dan 2 paket calon presiden dan wakil presiden yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan sebelumnya sampai akhir masa jabatannya dalam waktu paling sedikit 30 hari.
G. Menetapkan peraturan perilaku dan kode etik MPR.

Demikian Artikel tentang tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Semoga Bermanfaat (Sumber: Civic Education, Page 49, Penerbit: Citra Pustaka)
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar