Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Beserta Pasal-Pasalnya- Surat perjanjian jual beli berbagai jenis sesuai dengan barang yang diperdagangkan, ada yang sederhana dan ada juga perjanjian jual beli dengan syarat kesepakatannya cukup panjang. dan lengkap. Kali ini kita akan melihat contoh perjanjian jual beli lengkap dengan artikelnya.
Dalam contoh perjanjian berikut, barang dagangan yang dijual adalah jas hujan. Perjanjian tersebut akan dilengkapi dengan beberapa kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Contoh lengkap adalah sebagai berikut!
SURAT PERJANJIAN JUAL - BELI TANAHContoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Pada hari ini ( Minggu ) tanggal 20 ( dua puluh ) Oktober 2020 ( dua ribu sebelas), bertempat tinggal di rumah Bapak Koswara Asep yang beralamat di Kp. Rawa 02/03 Desa Cilawu Kecamatan Ngamplang Kabupaten Garut 44181, telah diadakan perjanjian jual beli tanah yan telah ditanda tangani kedua belah pihak antara,1. Nama : Koswara AsepNomor KTP : 3202670005519060Alamat : Kp. Rawa 02/03 Desa Ngamplang Kecamatan CilawuKabupaten Garut 44181Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik tanah, yang selanjutnya disebut pihak pertama2. Nama : Setiadi RidwanNomor KTP : 3206700006190804Alamat : Desa Pasanggrahan Kp Pasanggrahan 02/01Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut 44181Dalam hal ini bertindak sebagai pembeli tanah, yang selanjutnya disebut pihak keduaPada hari Rabu, tanggal 21( dua puluh satu ) Desember 2011 (dua ribu sebelas) , pihak pertama telah menjual sebidang tanah kepada Pihak kedua sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL I
GAMBARAN UMUM
KEADAAN
Tanah yang diperjualbelikan adalah sebidang tanah berupa lahan yang ditanami beberapa pohon dan merupakan lahan produktif yang siap dilakukan pengolahan tanah untuk ditanami.LOKASILokasi tanah yang diperjualbelikan beralamatkan di Kp Cimaragas 02/03 Desa Ngamplang Sari Kecamatan Cilawu 44181 di belakang SPBULUASLuas tanah yang diperjualbelikan adalah seluas 10.000 m2 sesuai surat ukur tanah Nomor 72/048/1998BATAS-BATASBatas-batas tanah yang diperjualbelikan sesuai surat ukur tanah Nomor 72/048/1998adalah sebagai berikut ini:Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah Bapak SayidiSebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Bapak Ahmad AnsorySebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Bapak YakubSebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Bapak Supandi
PASAL II
HARGA JUALTanah yang tercantum dalam Pasal I dijual oleh pihak pertama kepada pihak kedua dengan harga Rp. 545.000.000 (Lima ratus empat puluh lima juta rupiah).
PASAL IIIPEMBAYARAN DAN KETERLAMBATANPEMBAYARANPembayaran tanah dilakukan dengan cara diangsur oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebagaimana penjelasan berikut ini:1. Angusran pertama sebesar Rp. 450.000.000,00 ( Dua ratus lima Puluh Juta rupiah) dibayar dalam dua tahap pembayaran. Tahap satu, pembayaran dilakukan pada tanggal 30 Desember 2020 dengan men-transfer uang sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) ke nomor rekening pihak pertama (bukti transfer terlampir dalam lampiran V). Sedangkan untuk tahap kedua, pembayaran akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2020 dengan jumlah uang sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening yang sama.2. Angsuran kedua sebesar Rp. 95.000.000,00 (Sembilan puluh lima juta rupiah) yang merupakan tahap pembayaran selanjutnya akan diangsur dengan besar angsuran Rp. 19.000.000,00- (Sembilan belas juta rupiah) per bulannya tanpa dikenakan bunga angsuran. Pelunasan paling cepat akan dilakukan dalam waktu 5 (lima) bulan ke depan terhitung mulai bulan Februari 2011.
KETERLAMBATANKeterlambatan pembayaran sisa angsuran (angsuran kedua) oleh pihak kedua kepada pihak pertama akan diselesaikan secara musyawarah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang logis dan didasari atas niatan yang baik dari kedua belah pihak. Apabila secara musyawarah tidak mencapai mufakat mengenai cara penyelesaian keterlambatan pembayaran tersebut maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Garut.
PASAL IVSERTIFIKAT TANAH1.Sertifikat asli tanah dan bangunan sementara waktu akan dipegang pihak pertama selama pembayaran yang telah disebutkan dalam Pasal III belum dilunasi oleh pihak kedua.2.Sertifikat asli tanah dapat dipinjamkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua jika dalam hal-hal yang menyangkut urusan administrasi mengharuskan mencantumkan dokumen tersebut. Setelah dokumen yang dipinjam tersebut selesai digunakan, pihak kedua harus segera mengembalikan kepada pihak pertama sebagai pemegang sementara sertifikat.
PASAL VADMINISTRASI DAN KEPEMILIKAN TANAHBIAYA DAN ADMINISTRASI JUAL BELIPihak pertama membantu pihak kedua dalam urusan yang menyangkut administrasi jual beli dan ganti nama kepemilikan tanah terkecuali perihal pembiayaannya. Semua pembiayaan dalam urusan administrasi ditanggung oleh pihak kedua.
STATUS DAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN TANAH1.Sejak tanggal 30 Desember 2011 pihak pertama tidak dapat memindah tangankan atau mengagunkan tanah yang diperjualbelikan pada Pasal I kepada pihak lain dan tanah seutuhnya bisa dimiliki Pihak kedua jika telah menyelesaikan pembayaran pada Pasal III.2.Pengalihan Kepemilikan Tanah secara legal/hukum dari Pihak pertama kepada Pihak kedua akan dilakukan setelah pembayaran pada Pasal III dilunasi.
PASAL VILEMBAR HALAMAN DAN LAMPIRANJumlah halaman Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan ini terdiri dari 10 (se puluh) lembar, 5 (lima) lembar pertama merupakan halaman utama dan 5 (lima) lembar berikutnya merupakan halaman lampiran yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan kedua belah pihak.PASAL VIIPENUTUPSurat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masingnya dibubuhi materai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari berbagai pihak manapun. Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan/atau terdapat hal-hal lain yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 30 Desember 2020 dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan ini.
Demikian Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah ini kami buat dengan sebenar-benarnya disertai iktikad baik untuk melaksanakannya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun..TANDA TANGAN KEDUA BELAH PIHAK
Pihak Pertama Pihak KeduaMaterai Rp 6000 Materai Rp 6000Koswara Asep Setiadi RidwanSaksi-saksiSaksi Pihak Pertama Saksi Pihak keduaHidayat Soleh M Sutardi
LAMPIRAN:I. Fotokopi Sertifikat Hak MillikII. Fotokopi Surat UkurIII. Bukti Pembayaran (transfer) ke rekening Pihak PertamaIV. Fotokopi KTP Pihak Pertama Dan kedua