--> Skip to main content

15 Produk produk Bank Syariah Lengkap Dengan Penjelasannya

Produk produk Bank Syariah dan Penjelasannya. Ekonomi syariah telah muncul berabad-abad yang lalu, tetapi baru pada abad ke-20 Ekonomi Syariah mulai berkembang dan membawa sistem perbankan Syariah. Perkembangan pesat Ekonomi Islam pada abad ke-20 ditandai dengan munculnya berbagai lembaga keuangan Islam di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim di seluruh dunia. Hingga saat ini, Ekonomi Syariah telah menunjukkan tingkat pertumbuhan yang signifikan pada 10 - 15% per tahun dengan perkiraan aset pada tahun 2005 mencapai 0,5% dari total perkiraan aset dunia.

Produk Perbankan Syariah adalah produk berdasarkan Prinsip Ekonomi Syariah. Dalam Prinsip Ekonomi Syariah, tidak diizinkan menerapkan sistem riba dan menginvestasikan modal dalam entitas bisnis yang menguntungkan dari komoditas gelap.
 Produk produk Bank Syariah Lengkap Dengan Penjelasannya

Produk produk Bank Syariah dan Penjelasannya


A. Titipan atau Simpanan

1. Al-Wadi’ah
Pada dasarnya titipan atau simpanan Al-Wadi'ah memiliki kesamaan dengan tabungan atau deposito pada umumnya. Perbedaan Al-Wadi'ah dengan simpanan atau simpanan lainnya terletak pada pemanfaatan dana yang disimpan. Al-Wadiah adalah deposito murni di mana integritas dari properti penyimpanan harus dijaga agar tidak memungkinkan dana simpanan untuk dimanfaatkan oleh pihak yang dipercayakan.

2. Mudharabah
Berbeda dengan Al-Wadi’ah, Mudharabah merupakan dana titipan atau simpanan yang dapat dikelola oleh pihak yang mendapat setoran. Meskipun dikelola, risiko yang terlibat dalam mengelola uang yang disimpan oleh Mudharabah tidak dapat ditanggung oleh pemilik uang, tetapi tanggung jawab pihak yang dipercayakan. Sedangkan manfaat yang didapat dari hasil manajemen dapat dibagi sesuai dengan rasio yang disepakati. Setoran mudharabah terdiri dari Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Dalam Mudharabah Muqayyadah, pemilik dana dapat menyisihkan dana deposit untuk digunakan untuk bisnis tertentu.

B. Bagi Hasil

1. Al-Mudharabah
Selain dipakai sebagai prinsip dalam titipan atau simpanan dana, Mudharabah juga dipakai dalam perjanjian antara pemilik dana (investor) dan pelaksana usaha (pengusaha) dengan bank sebagai perantaranya. Berdasarkan perjanjian ini, investor dan pengusaha dapat membuat perjanjian tentang jenis kegiatan bisnis, pelaksanaan dan pembagian keuntungan, sementara bank sebagai pihak yang telah bertemu dan memfasilitasi perjanjian untuk mendapatkan komisi.

2. Al-Musyarakah
Pada prinsipnya, Al-Musyarakah hampir menyerupai campuran antara Reksa Dana dan perusahaan berjenis Commanditaire Vennootschap (CV). Al-Musyarakah merupakan produk syariah yang memfasilitasi kerjasama dua orang atau lebih yang bertujuan untuk meningkatkan aset bersama dengan mengembangkan berbagai aset bersama yang telah dimiliki baik dalam bentuk dana, kemampuan dan sebagainya. Keuntungan atau nisbah yang didapat kemudian harus dibagi menurut perjanjian yang telah disepakati.

3. Al-Muzara’ah
Al-Muzara’ah pada dasarnya adalah perjanjian antara pemilik tanah dan pekerja ladang untuk menanami tanahnya, kemudian mendapat upah atas pekerjaannya. Dalam Perbankan Syariah, Al-Muzara'ah adalah modal peminjaman alternatif untuk tujuan meningkatkan produksi kepada para petani. Petani yang telah menerima pinjaman modal kemudian akan mengembalikan modal dengan prinsip bagi hasil yang hampir menyerupai Al-Mudharabah. Saat ini, produk Al-Muzara'ah tidak hanya dapat dinikmati oleh petani, tetapi juga petani dan pengusaha tambak dapat meminjam modal dengan Al-Muzara'ah.

4. Al-Musaqah
Sama seperti Al-Muzara’ah, Al-Musaqah juga merupakan produk syariah yang pada dasarnya ditujukan khusus untuk petani. Bedanya, Al-Musaqah adalah perjanjian yang lebih mengikat antara pemilik modal dan pemberi modal. Al-Musaqah pada prinsipnya hampir sama dengan Al-Musharaka yang dilakukan di sektor pertanian. Di Al-Musaqah, penggarap hanya memiliki tanggung jawab untuk menyiram dan memelihara.

C. Jual Beli

1. Bai’ Al-Murabahah
Bai’ Al-Murabahah pada dasarnya merupakan sebuah produk pengkreditan berbasis Syariah. Dalam Bai’ Al-Murabahah, bank membeli barang yang ditentukan atau dipesan oleh pembeli, kemudian menjualnya dengan keuntungan tertentu yang telah disepakati. Pembeli dapat membayar secara keseluruhan atau kredit.

2. Bai’ As-Salam
Bai’ As-Salam merupakan kebalikan dari Bai’ Al-Murabahah,di mana bank memberikan sejumlah uang untuk membeli suatu produk (misalnya hasil pertanian) yang dimaksudkan untuk membantu para petani dalam menjual produk mereka sehingga para petani mendapatkan modal segera untuk melanjutkan bisnis mereka. Di Bai 'As-Salam, pembayaran harus dilakukan terlebih dahulu oleh bank. Bank bertindak sebagai perantara antara pembeli dan penjual. Dalam aplikasi, Bai 'As-Salam juga dapat dilakukan pada berbagai barang produksi lainnya.

3. Bai’ Al-Istishna’
Bai’ Al-Istishna’ memiliki prinsip yang hampir menyerupai Bai’ As-Salam. Perbedaannya yaitu pada Bai’ Al-Istishna bank membuat perjanjian secara terpisah antara penjual dan pembeli.

4. Al-Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik
Istilah ini berasal dari Bahasa Arab Al-ijarah yang berarti imbalan atas sesuatu dan At-tamlik yang berarti menjadikan seseorang memiliki sesuatu. Pada Al- Ijarah Al Muntahia Bit-Tamlik, nasabah dapat menyewa suatu barang atau jasa (contohnya rumah), yang kemudian di akhir perjanjian sewa, rumah tersebut berpindah hak milik dari bank ke nasabah.

D. Jasa

1. Al-Wakalah
Al-Wakalah adalah perwakilan dari aktivitas manajemen keuangan seperti pembukuan, transfer, pembelian dan sebagainya yang diberikan oleh pemilik uang kepada bank. Bank kemudian memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari Al-Wakalah ini.

2. Al-Kafalah
Al-Kafalah pada prinsipnya, jaminan pemenuhan tanggung jawab oleh bank yang memediasi antara dua orang yang berkewajiban dan yang berhak untuk menerima tanggung jawab ini. Contoh produk Al-Kafalah seperti Letter of Credit untuk kegiatan impor dan Asuransi Syariah.

3. Al-Hawalah
Al-Hawalah pada dasarnya memiliki kesamaan dengan penjualan surat hutang. Pada Al-Hawalah, baik kreditur ataupun debitur harus mencapai kesepakatan atas penjualan surat hutang tersebut.

4. Ar-Rahn
Ar-Rahn adalah produk gadai dengan prinsip-prinsip Syariah. Perbedaan antara Ar-Rahn dan hipotek konvensional terletak pada tidak adanya riba. Namun, di Ar-Rahn, pelanggan berkewajiban untuk membayar layanan deposit sebesar Rp 90 per Rp 10.000 dari pinjaman untuk setiap sepuluh hari hipotek dan biaya administrasi yang disepakati. Selain itu, jangka waktu maksimal pinjaman adalah empat bulan, jika setelah empat bulan tidak mampu, maka barang yang digadaikan akan dijual. Kemudian jika ada kelebihan harga antara harga jual dan pokok pinjaman, maka kelebihan harga dapat diambil oleh pembeli atau diserahkan ke Badan Amlil Zakat.

5. Al-Qardh
Al-Qardh merupakan Jasa Perbankan Syariah yang berupa pinjaman uang ataupun barang.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar