--> Skip to main content

4 Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia - Ilmu Ekonomi

Posisi koperasi di Indonesia mulai mendapat perhatian lebih ketika pemerintah Orde Baru meloloskan UU No.12 tahun 1967 yaitu tentang pendirian koperasi. Penguatan dasar hukum koperasi terus meningkat terutama pada tahun 1992, pemerintah mensahkan UU No. 25 tahun 1992 tentang koperasi. Penerbitan undang-undang baru tersebut merupakan bentuk amandemen dan penggantian UU No.12 tahun 1967, di mana dengan undang-undang baru menempatkan posisi koperasi sejajar dengan PT, CV, Perusahaan dan Perusahaan yang merupakan entitas bisnis independen.

Memahami koperasi itu sendiri bila dilihat dari UU No.25 tahun 1992 adalah koperasi adalah badan usaha yang memiliki keanggotaan atau badan hukum koperasi, di mana dalam penerapan kegiatan koperasi harus selalu dipandu oleh prinsip-prinsip koperasi yang bertujuan sebagai driver ekonomi rakyat berdasarkan kekerabatan pokok.
4 Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia - Ilmu Ekonomi


Landasan Struktur Koperasi di Indonesia

Penerapan koperasi harus memiliki pedoman dalam menentukan arah kebijakan yang lebih membawa manfaat untuk para anggota koperasi, selain itu dalam pelaksanaan kegiatan koperasi harus sesuai dengan landasan-landasan koperasi Indonesia.

Berikut landasan-landasan struktur koperasi di Indonesia, yaitu.

1. Landasan Idiil

Pancasila adalah landasan koperasi. Berkaca pada penerapan Pancasila sebagai fondasi negara yang memberikan bimbingan dan sumber hukum sehingga memberikan manfaat bagi banyak kelas. Koperasi menjadikannya sebagai dasar untuk menerapkan semua kegiatan kooperatif agar sesuai dengan nilai-nilai dalam prinsip Pancasila, yang tujuannya sesuai dengan tujuan hukum yaitu realisasi kesejahteraan sosial.

2. Landasan Konstitusional

Dasar konstitusional atau sering disebut sebagai pondasi struktural dalam koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Secara rinci yayasan ini tercantum dalam Pasal 33 ayat 1 yang menegaskan bahwa "Perekonomian dibentuk sebagai upaya bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan". Sepintas tidak disebutkan dengan jelas apakah koperasi merupakan bagian dari salah satu dukungan dalam ekonomi struktural Indonesia.

Jika kita melihat bab 33 lebih dekat, ada yang menyebutkan "prinsip kekeluargaan". Prinsip ini erat kaitannya dengan keberadaan koperasi hingga saat ini, karena prinsip kekeluargaan adalah prinsip koperasi Indonesia. Dengan adanya persamaan prinsip yang harmonis ini, menjadikan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sebagai dasar konstitusional koperasi.

3.Landasan Mental

Basis mental koperasi Indonesia adalah sikap yang didasarkan pada kesadaran pribadi dan solidaritas. Dalam koperasi dua sifat ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, untuk mempertahankan kekuatan sistem koperasi harus ada rasa solidaritas di antara anggota koperasi. Demi kemajuan, pengembangan bisnis, dan kesejahteraan anggota koperasi, tidak cukup hanya menumbuhkan rasa solidaritas tetapi sifat ini harus diikuti oleh kesadaran diri untuk berkembang bersama untuk mewujudkan tujuan kooperatif. Kedua sifat ini merupakan identitas penting bagi koperasi, yang telah menjadi tuntutan bagi semua anggota untuk menerapkan sifat ini dalam kegiatan kooperatif.

4. Landasan Operasional

Basis operasional didalamnya mengandung aturan dasar dan peraturan yang harus dipatuhi dan diikuti oleh semua anggota, baik itu administrator, manajer, lembaga inspeksi dan karyawan koperasi lainnya, tujuannya adalah agar aturan ini digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsinya. , setiap anggota.

Ada dua tipe dasar dasar operasional dalam menjalankan kegiatan kerja sama, di mana dasar yayasan ini adalah hasil kesepakatan yang tercantum dalam Undang-undang dan peraturan lainnya. Berikut ini adalah aturan yang menjadi dasar operasional untuk koperasi,

  • UU No. 25 Tahun 1992, didalamnya berisi tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
  • Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.


Konsep Pokok Koperasi
Koperasi memiliki beberapa konsep pokok, yaitu.


  • Koperasi adalah badan usaha, sehingga dalam penerapan kegiatan koperasi terdapat tujuan memperoleh keuntungan atau laba, namun yang menjadi catatan penting dalam koperasi adalah mencari keuntungan bukan satu-satunya tujuan koperasi, koperasi memiliki tujuan yang lebih luas untuk kesejahteraan para anggotanya.
  • Anggota koperasi adalah kumpulan orang-orang yang masuk sebagai anggota atau disebut sebagai badan hukum koperasi, sehingga bisa dikatakan bahwa koperasi bukanlah suatu kumpulan modal, meskipun didalamnya memang ada unsur pemberian pinjaman dana atau permodalan namun dana itu hanya sebatas dari anggota untuk anggota atau masyarakat tertentu.
  • Koperasi bekerja dengan menerapkan nilai-nilai prinsip ekonomi, prinsip ekonomi tersebut meliputi dalam keanggotaannya menganut sifat sukarela dan terbuka. Demokrasi adalah pedoman dalam pelaksanaan segala kegiatan di tubuh koperasi. Adanya pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) secara adil. Modal merupakan patokan dalam pembelian balas jasa. Memunculkan kemandirian. Peningkatan mutu pendidikan koperasi. Menerapkan sistem kerjasama antar koperasi.
  • Hadirnya koperasi di Indonesia merupakan perwujudan dalam meningkatkan perekonomian rakyat baik untuk anggota maupun masyarakat.
  • Penerapan koperasi berasaskan kekeluargaan, sehingga apapun yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam setiap kegiatan koperasi merupakan hasil musyawarah para anggota.


Asas Koperasi Indonesia

Asas koperasi diadopsi di Indonesia didasarkan pada kekerabatan. Ini sesuai dengan yang diatur oleh UU no. 25 tahun 1992 Pasal 2 yang menyatakan bahwa koperasi didasarkan pada kekerabatan. Selain itu, secara eksplisit UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 juga menyatakan tentang asas kekeluargaan, yang jelas disebut di sini adalah koperasi.

Penerapan asas kekeluargaan itu sendiri mencakup segala hal yang berkaitan dengan kegiatan kerja sama yang dilakukan oleh semua anggota untuk mencapai tujuan yang sama yaitu terwujudnya kesejahteraan anggota koperasi, sehingga kegiatan selalu terkait dengan kepentingan anggota baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Tujuan Koperasi
Sesuai dengan Bab II Pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 dan beberapa Undang-undang lainnya, dimana didalamnya berisi tentang tujuan koperasi, antara lain.


  • Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya melalui pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi para anggota dan masyarakat.
  • Meningkatkan tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur, demi terwujudnya cita-cita Pancasila dan UUD 1945.
  • Berperan aktif dalam meningkatkan kemampuan dan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan ekonomi nasional.

Keberadaan koperasi saat ini adalah langkah nyata untuk berpartisipasi dalam menciptakan dan menumbuhkan perekonomian nasional. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana koperasi menerapkan semua prinsip ekonomi dalam menjalankan kegiatan koperasi yang mana dari kegiatan tersebut akan terwujudnya tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat.

Banyak sekali manfaat yang didapat oleh keberadaan koperasi di tengah kehidupan masyarakat, seperti meningkatkan kualitas hidup semua anggota juga mendorong pertumbuhan dan pengembangan potensi yang ada di masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi tingkat kemiskinan. Adanya prinsip kekerabatan dalam badan koperasi akan memberikan pengaruh besar pada setiap pengambilan keputusan yang lebih ditujukan untuk kepentingan anggota dan meningkatkan kapasitas ekonomi anggota dan masyarakat.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar