--> Skip to main content

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli dan Secara Umum. Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki gaji lebih. Mengapa ini diperlukan karena dengan pajak ini akan mudah terjadi pemerataan pendapatan, selain pajak yang diterima juga digunakan untuk meremajakan semua sarana dan prasarana yang ada. Oleh karena itu, pelaksanaan program wajib pajak bagi warga negara Indonesia yang memiliki gaji atau penghasilan sesuai dengan standar.

Tentu saja, dalam hal pengumpulan atau penarikan pajak tidak dapat secara sewenang-wenang karena menyangkut tentang keadilan dan otoritas atau hak dan kewajiban warga negara, untu yang membutuhkan patokan atau pedoman dalam hal pemungutan pajak agar tetap kondusif dan tidak membahayakan siapa pun atau dapat menyebabkan kekacauan. Referensi ini sering disebut sebagai prinsip pengumpulan pajak. Dalam diskusi ini kita akan membahas tentang prinsip-prinsip pengumpulan pajak. Ada beberapa prinsip pengumpulan pajak menurut para ahli dan secara umum.
Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Ada beberapa ahli yang mengungkapkan penghasilan atau ide mereka tentang prinsip pengumpulan pajak, diantaranya ::

Menurut Adam Smith
Dalam bukunya yang berjudul “Wealth of Nations” dengan konsep yang dikenal dengan The Four Maxims, ia menyebutkan bahwa ada 4 asas pemungutan pajak, yakni :

  • Asas Equality (keseimbangan atau keadilan)

Prinsip ini mengharuskan negara untuk menyesuaikan dengan kemampuan dan pendapatan warganya ketika ingin mengumpulkan pajak. Dengan ini negara tidak diperbolehkan bertindak diskriminatif atau sewenang-wenang dalam melakukan pemungutan pajak bagi wajib pajak (orang yang diharuskan membayar pajak). Keadilan di sini tidak berarti bahwa semua pihak membayar pajak yang sama tetapi harus sesuai dengan apa yang mereka miliki, misalnya ketika para pembayar pajak lebih banyak memiliki kemampuan dan harta yang banyak, pajak otomatis juga tinggi, berbeda dengan wajib pajak yang memiliki kemampuan rendah atau standar, yang diterapkan padanya juga standar. Inilah yang disebut adil dalam prinsip pengumpulan pajak ini.

  • Asas Certainty (kepastian hukum)

Pengumpulan pajak harus memiliki aturan dan pangkalan yang jelas dengan sanksi hukum yang ketat, ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengumpulan pajak tetap berada di koridor kanan dan tidak ada penyalahgunaan. Perpajakan harus transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku yang dalam bentuk undang-undang yang berlaku di setiap negara. Dengan demikian wajib pajak yang tidak bersedia atau terlambat membayar pajak akan dikenakan sanksi atau hukuman dalam bentuk administratif dan pidana. Demikian pula, pihak berwenang jika melakukan penyalahgunaan dalam pemungutan pajak akan mendapatkan sanksi yang sesuai.

  • Asas Convinience of Payment (tepat waktu)

Pemungutan pajak harus dilaksanakan pada waktu yang tepat, di mana pembayar pajak tidak keberatan atau kesulitan ketika membayar tanggung jawab pajaknya. Pengumpulan pajak yang tepat waktu diinterpretasikan diimplementasikan pada saat itu, saat ketika wajib pajak mendapat gaji atau mendapatkan hadiah. Ini agar pajak tidak membebani pembayar pajak. Dapatkah kita membayangkan ketika pembayar pajak telah menghabiskan harta miliknya dan ketika pajak itu dipungut, maka mereka akan keberatan.

  • Asas Effeciency (efisiensi atau ekonomis)

Pelaksanaan pengumpulan pajak harus dilakukan seefisien mungkin. Karena pada dasarnya pendapatan dari pengumpulan pajak digunakan untuk biaya operasional suatu negara. Ini menunjukkan bahwa pengumpulan pajak harus benar dan tepat sehingga tujuan pengumpulan pajak dapat tercapai. Untuk lebih jelasnya arti efisiensi dalam pemungutan pajak adalah biaya pemungutan pajak yang lebih besar dari biaya pelaksanaan pemungutan pajak.

Menurut W.J Langen

Ada beberapa asas yang harus dimiliki dalam pemungutan pajak, yakni :
  • Asas daya pikul

Daya pikul disini artinya beban pajak yang dikenakan pada wajib pajak tidak boleh melebihi kemampuan mereka, jumlah pajak yang harus dibayarkan harus sesuai dengan harta, penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak. Semakin tinggi pendapatan yang dimiliki oleh wajib pajak semakin tinggi pajak yang harus dibayarnya juga tinggi, sebaliknya bagi wajib pajak yang memiliki standar atau penghasilan kecil, maka jumlah pajak yang harus dibayar juga kecil.

  • Asas manfaat

Hasil pengumpulan pajak harus digunakan atau digunakan untuk kepentingan umum atau untuk kegiatan yang bermanfaat. Prinsip ini juga berarti uang dari warga negara harus dikembalikan kepada warga, yang berarti bahwa pembayar pajak dapat merasakan apa yang telah mereka berikan kepada negara.

  • Asas kesejahteraan

Pada dasarnya pemungutan pajak bertujuan untuk menciptakan sebuah kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang ada di negara tersebut. Karena dengan adanya pajak maka pemerataan pendapatan ataupun kesejahteraan warga negara tersebut. 

  • Asas kesamaan

Pemungutan pajak harus diberlakukan sama kepada setiap negara yang memenuhi kriteria wajib pajak. Tidak ada yang namanya unsur kekeluargaan, teman atau apapun itu. Yang penting semua warga negara yang memenuhi kriteria wajib pajak harus memnuhi kewajibannya.

  • Asas beban minimum

Untuk masalah pemungutan pajak diusahakan harus memperhatikan keringanan  pada wajib pajak. Dimana jumlah pajak yang dibayarkan lebih kecil dari nilai objek pajak tersebut. Dengan tujuan agar pajak ini tidak menjadi sesuatu yang memberatkan wajib pajak.

Menurut Adolf Wagner
ada pemungutan pajak dibagai menjadi beberapa bagian, antara lain :

  • Asas politik finansial

Pengumpulan pajak bertujuan untuk memenuhi kebutuhan negara dengan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan demikian aspek keuangan suatu negara menjadi perhatian penting untuk pelaksanaan pengumpulan pajak, yang mana hasil yang diperoleh dari pajak langsung diarahkan ke keuangan negara dalam bentuk biaya semua kegiatan negara, pemeliharaan fasilitas umum, pembangunan Dan seterusnya.

  • Asas ekonomi

Asas ekonomi disini diartikan sebagai penentuan objek pajak, dimana pengumpulan pajak harus sesuai dengan objek pajak. Misalnya, pajak penghasilan, pajak barang mewah atau antik, pajak bangunan, pajak hadiah dan sebagainya. Dengan adanya prinsip ini tidak menutup kemungkinan seorang individu atau wajib pajak dapat membayar pajak lebih dari satu bagian. Misalnya ketika dia mendapat gaji dan mendapat hadiah lotere. Jadi pajak yang harus dibayar adalah dua pajak penghasilan dan pajak hadiah.

  • Asas keadilan

Keadilan di sini didefinisikan sebagai prinsip yang menjunjung keadilan, terlepas dari diskriminasi atau tidak pandang bulu dalam melakukan pemungutan pajak. Cukup di sini memiliki jangkauan yang luas, mulai dari layanan yang diberikan antara pihak satu dan yang lain harus sama, jumlah pajak yang dibayarkan harus sepadan dengan apa yang mereka miliki dan banyak lagi.

  • Asas administrasi

Asas administrasi di sini melibatkan beberapa aspek penting dari pengumpulan pajak, seperti kepastian pembayaran pajak tentang kapan, di mana dan berapa lama dispensasi pembayaran pajak harus dibuat, tetapi juga bagaimana mengumpulkan pajak, dalam hal ini harus fleksibel, tidak memberatkan dan tanpa paksaan dalam pajak pembayaran. Yang terakhir adalah jumlah atau jumlah pajak yang harus dibayarkan.

  • Asas yuridis

Kata yuridis berarti hukum. Dapat dikatakan bahwa pengumpulan pajak pelaksanaannya harus sesuai dengan hukum dan mendapat perlindungan hukum. Hukum di sini adalah undang-undang suatu negara. Hal ini dimaksudkan agar pengumpulan pajak tidak akan menjadi penipuan atau kesalahan dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Asas Pemungutan Pajak Secara Umum
Itulah beberapa asas pemungutan pajak menurut beberapa ahli, namun tidak hanya itu saja asas dari pemungutan pajak. Secara umum ada beberapa asa pemungutan pajak, antara lain :

  • Asas Domisili (kependudukan)

Asas ini menjelaskan tentang pengumpulan pajak yang diterapkan kepada setiap wajib pajak sesuai dengan domisili mereka yang berada. Domisili didefinisikan sebagai tempat tinggal pembayar pajak. Prinsip domisili ini berarti bahwa pembayar pajak berlaku untuk setiap warga negara yang berdomisili di negara tersebut. Tidak peduli dari mana pemasukan yang ia hasilkan baik dari dalam maupun luar negeri selama ia masih berdomisili di negara itu maka ia wajib membayar pajak kepada negara. Ini berlaku untuk individu dan institusi. Misalkan ada lembaga milik asing atau badan usaha yang bermukim di Indonesia, maka mereka diharuskan menyetorkan pajak kepada pemerintah Indonesia.

  • Asas sumber

Maksud dari asas ini adalah perlakuan pengumpulan pajak yang disesuaikan dengan sumber dari mana ia memperoleh pendapatan. Jadi tidak peduli di mana atau di mana pembayar pajak, selama dia mendapat pemasukan atau sumber penghasilan dari negara itu maka dia wajib membayar pajak ke negara tersebut. Misalnya: ada orang asing atau bukan dari Indonesia, tetapi ia bekerja di Indonesia dan mendapat gaji dari pemerintah Indonesia, maka orang tersebut wajib membayar pajak ke negara Indonesia.

  • Asas kebangsaan (nasionalitas)

Asas kebangsaan diartikan sebagai kewajiban warga negara untuk menjaga kewajiban pajaknya kepada negara meskipun ia tidak berada di negaranya saat ini, ia dapat bekerja di luar, bisnis di luar dan seterusnya. Selama dia tetap menjadi warga negara secara resmi maka pajak tetap dipungut. Misalnya ada pekerja dari Indonesia yang bekerja di Malaysia selama 6 bulan. Dalam rentang bahwa orang ini mendapat penghasilan maka harus membayar pajak ke negara asal dia.

Dari ketiga asas tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan yang menunjukkan bahwa dua asas prinsip domisili dan asas kebangsaan memiliki arti yang sama dari fokus pemungutan pajak pada subjek, yaitu di mana ia berdomisili dan kewarganegaraan mana ia berada wajib membayar pajak. Berbeda dengan prinsip sumber, dalam prinsip ini tidak peduli siapa dia, di mana dia adalah fokus pengumpulan pajak adalah di mana sumbernya mendapatkan penghasilan, meskipun ia adalah warga negara asing atau tidak berdomisili di tempat kerjanya tetapi ia tetap dikenai pajak. Selain itu ada perbedaan lain antara prinsip-prinsip, yaitu dalam prinsip domisili dan pajak pendapatan negara yang terkena tidak terbatas akan diperoleh dari dalam dan luar penghasilan pendapatan akan dikenakan pajak. Padahal dalam prinsip sumber pendapatan yang tunduk pada pajak terbatas hanya pendapatan dari sumber yang dikenakan pajak.

Negara-negara yang Menganut Asas pemungutan Pajak

Dalam hal penggunaan atau penerapan prinsip pengumpulan pajak ini sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Setiap negara tidak memiliki kesamaan dalam hal penerapan prinsip pengumpulan pajak, hanya ada cukup untuk menerapkan prinsip, ada kombinasi dari dua prinsip, misalnya kombinasi prinsip domisili dan prinsip sumber, dapat juga merupakan kombinasi dari prinsip kebangsaan dan prinsip sumber dan prinsip domisili dengan prinsip kebangsaan. Ada juga kombinasi dari tiga prinsip sekaligus prinsip domisili, asas kebangsaan dan sumber prinsip. Selanjutnya kami akan memberikan beberapa contoh negara dan penerapan prinsip pengumpulan pajak.

  • Indonesia


Di negara kita, koleksi pajak Indonesia diatur dalam undang-undang yang semula UU No. 7 tahun 1983 yang saat ini diubah menjadi UU no.10 tahu n 1994 yang membahasa dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Isi undang-undang ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia menerapkan prinsip domisili dan prinsip sumber sekaligus atau sekaligus dalam sistem pemungutan pajak. Selain itu, Indonesia juga menerapkan prinsip perpajakan parsial tetapi parsial, yang khusus dalam hal-hal yang mengatur pengecualian subjek pajak untuk individu atau individu. Indonesia menerapkan dua prinsip penting ini karena mereka menganggap bahwa pajak adalah aset besar bagi negara yang memungkinkan tambahan devisa.

  • Jepang


Untuk negara Jepang untuk menerapkan dua kebijakan yang berbeda untuk penduduk (penduduk individu) dan non-penduduk (non-residen). Untuk penduduk Jepang untuk menerapkan prinsip domisili, di mana penduduk Jepang dikenakan pajak baiak yang diperoleh di Jepang dan di luar Jepang selama ia berdomisili di Jepang. Adapun non-penduduk Jepang menerapkan prinsip sumber, di mana entitas bisnis luar negeri yang bergerak di wilayah Jepang maka mereka harus membayar pajak kepada Pemerintah Jepang. Jepang membedakan antara penduduk dan non-penduduk dengan tujuan agar penduduk asli Jepang mendapatkan prioritas di atas yang lain. Dengan begitu semua orang Jepang akan merasakan kemakmuran.

  • Australia


Untuk negara Australia, prinsip pengumpulan pajak adalah prinsip sumber dan kewarganegaraan. Jika asas sumber hanya berlaku untuk entitas bisnis di luar negeri yang berada di Australia, hanya pendapatan dari sumber-sumber Australia yang dikenakan pajak, karena hasil eksternal tidak dikenakan pajak. Adapun perusahaan milik negara atau milik swasta yang dimiliki oleh Australia membayar pajak atas seluruh pendapatan baik dari Australia atau dari orang lain.

Pada dasarnya penerapan prinsip pengumpulan pajak adalah untuk memberikan kemudahan bagi negara atau pembayar pajak dalam pajak dan mengelola pajak. Untuk penerapan prinsip pengumpulan pajak disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara dan kondisi ekonomi negara. Asas perpajakan yang diterapkan juga memiliki beberapa tujuan seperti menciptakan keadilan sebagai semua warga negara, menciptakan kesejahteraan negara dengan pencapaian tujuan negara seperti pembangunan dan lain-lain.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar