--> Skip to main content

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) – Fungsi, Ciri-Ciri dan Bentuk Bentuk BUMS

Di dunia ekonomi kita akan selalu bertemu tentang entitas bisnis. Di mana mereka hadir sebagai institusi yang membayangi semua bentuk bisnis yang ada di suatu negara. Mungkin banyak dari kita menganggap bahwa entitas bisnis sama dengan perusahaan, tetapi itu tidak benar karena kedua hal ini memiliki perbedaan yang sangat signifikan, yaitu entitas bisnis memiliki ruang lingkup yang lebih besar daripada perusahaan karena pada dasarnya entitas bisnis menjadi pemimpin. dan mengelola proses produksi dari beberapa perusahaan, tetapi perusahaan adalah unit kecil dari entitas bisnis yaitu subjek produksi.

Ada beberapa jenis entitas bisnis yang ada di ekonomi dunia yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Campuran. Semua entitas bisnis yang memiliki spesifikasi, kelemahan dan kelebihan mereka sendiri dan tentu saja semuanya memiliki perbedaan. Anda perlu tahu bahwa mereka berdiri karena ada keadaan yang memaksa mereka untuk didirikan. Sehingga kehadiran mereka akan menjadi jawaban dan bantuan bagi semua pihak yang membutuhkan terutama di bidang bisnis. Dalam artikel ini kita akan membahas tentang satu jenis entitas bisnis yaitu Private Enterprise (BUMS).
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) – Fungsi, Ciri-Ciri dan Bentuk Bentuk BUMS

Secara umum, perusahaan milik swasta, atau yang biasa dikenal sebagai BUMS, adalah entitas bisnis yang dikendalikan dan dikelola oleh pihak swasta non-pemerintah yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Tentu tidak sama dengan perusahaan milik negara yang berurusan dengan bidang-bidang yang menjadi perhatian penghidupan banyak orang. Dalam pasal 33 UUD 1945 dijelaskan bahwa BUMS hanya berhak mengelola sumber daya ekonomi yang tidak vital dan strategis atau yang tidak memperhatikan kehidupan banyak orang.

Ada satu hal yang tak kalah penting yang harus Anda ketahui yaitu sektor swasta ada dua jenis pihak swasta di dalam negeri dan pihak swasta asing. Makna dari pihak swasta domestik adalah semua pihak di luar pemerintah yang mengelola dan mengelola sumber daya ekonomi tidaklah vital dan tidak strategis. Adapun pihak swasta asing adalah pemilik modal utuh di perusahaan milik asing.

Tentu bukan badan usaha jika tidak memiliki fungsi bagi semua pihak yang ada disekitarnya. Badan usaha milik swasta (BUMS) ini memiliki beberapa fungsi penting, antara lain :

Fungsi BUMS

1. Sebagai rekan dan pendamping kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Kehadiran BUMS dapat membantu kinerja pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. kami tahu pemerintah sendiri fokus pada bidang yang terkait dengan penghidupan masyarakat, dengan pemerintah otomatis akan sulit berkonsentrasi jika Anda harus mengelola dan mengelola area-area yang tidak vital. Oleh karena itu, sektor swasta dibentuk dengan tujuan untuk membantu pemerintah dalam kinerjanya dengan mengelola dan mengelola bidang-bidang non-vital. Dengan ini orang akan mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan layanan yang baik, cepat, tepat dan tentu saja profesional. Karena telah dibagi oleh proporsi masing-masing antara bidang vital dan non vital dalam suatu negara.

2. Sebagai mitra dan rekan kerja dalam mengelola Sumber daya

Kita tahu di suatu negara pasti ada sumber daya baik sumber daya alam dan sumber daya manusia. di suatu negara membutuhkan kerja sama dan koordinasi antar pihak dalam mengelola sumber daya yang ada agar efektif dan hasil yang optimal dapat diperoleh. Tujuan ini dapat dicapai dengan kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta. Contoh saja ketika sumber daya alam di suatu negara melimpah dan hanya pemerintah yang memanfaatkan dan mengelola maka potensi sumber daya yang tidak akan optimal dan hasilnyapun kurang maksimal, tetapi ketika pihak swasta membantu mengelolanya maka tidak ada potensi sumber daya alam yang tidak diolah semuanya dioalah dengan tujuan untuk mendapatkan hasil maksimal. Contoh lain ketika di suatu negara ada banyak tenaga kerja dan hanya pemerintah yang membuka lapangan kerja maka tidak akan dapat menampung semua tenaga kerja dan akan ada banyak pengangguran, tetapi ketika sektor swasta membuka pekerjaan, pengangguran yang akan digunakan dan tidak ada lagi pengangguran di negara ini.

3. Menjadi dinamisator dalam perekonomian masyarakat

Kehadiran BUMS mengemban fungsi sebagai dinamisator ekonomi dalam negara. Dengan kinerjanya yang optimal dan maksimal akan membbantu pemerintah khususnya dalam menghadapi tantangan perekonomian yang selalu datang, dengan begitu keadaan ekonomi suatu negara akan tetap stabil dan selalu berkembang. (Baca juga : manfaat ekonomi kreatif , Teori Perilaku Konsumen dan Produsen)

4. Memberikan pelayanan bagi masyarakat

Fungsi lain yang tak kalah penting adalah memberikan layanan masyarakat, karena BUMS dibentuk dengan harapan membantu masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.

Rupanya keberadaan BUMS sangat dibutuhkan oleh negara, dengan fungsi pemnting yang mereka miliki maka ekonomi suatu negara akan terus tumbuh dan berkemabng dengan baik. Selanjutnya kita akan membahas tentang karakteristik yang dimiliki oleh BUMS. Ada beberapa ciri yang harus anda ketahui agar mampu memahami BUMS dengan mendalam, antara lain :

Ciri-Ciri Umum BUMS

  • Modal usahanya dimiliki mutlak oleh pihak swasta
  • Pemegang dan pemilik usaha memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan yang dilakukan secara hierarki dan fungsional.
  • Fokus pada pencarian keuntungan yang maksimal
  • Pembagian modal didasarkan atas kepemilikan saham perusahaan.
  • Badan usaha yang memiliki badan hukum
  • Modal berasal dari non pemerintah baik perorangan, kelompok, dan lainnya
  • Hak suara anggota disesuaikan dengan saham yang mereka miliki
  • Para pemilik saham bisa menjual saham mereka di bursa efek
  • Modal tidak hanya diperoleh dari anggota namun juga dari lembaga keuangan Bank dan non Bank.


Selanjutnya kita akan menspesifikasikan ciri-ciri yang dimiliki oleh BUMS, jika tadi kita membahas mengenai ciri-ciri secara umum sekarang akan lebih spesifik, antara lain :

Berdasarkan kepemilikannya

1. Badan usaha swasta perseorangan


  • Pemilik perusahaan hanya perorangan atau individu
  • Kekuasaan tertinggi dipegang oleh pmeilik tunggal perusahaan, dia lah yang memiliki wewenang dalam mengatur segala hal tentang usaha yang ada di perusahaan tersebut.
  • Kebijakan yang digunakan untuk mengatur jalannya aktivitas perekonomian dalam perusahaan adalah kebijakan perseorangan.
  • Semua resiko dan tanggung jawab perushaan menjadi tanggungan perseorangan yakni pemilik perusahaan tersebut. 


2. Badan usaha swasta persekutuan


  • Pemilik badan usaha perusahaan persekutuan yakni dua orang atau lebih.
  • Wewenang, hak dan tanggungjawab akan diatur dan ditentukan melalui perjanjian persekutuan yang dilaksanakan oleh beberapa pihak yang bersangkutan. 
  • Pertumbuhan atau perkembangan serta kemunduran perusahaan tergantung pada pengurusan sekutu.
  • Fokus dari semua kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh perusahaan persekutuan adalah mencari keuntungan bersama.


Berdasarkan fungsinya, BUMS memiliki ciri-ciri sebagai berikut :


  • Sebuah badan usaha yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan yang maksimal kemudian diolah dan dibagikan kepada seluruh anggota yang ada.
  • Memberikan sebuah pelayanan masyarakat dengan melaksanakan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional)
  • Menjadi lembaga yang memberikan sebuah keadaan dinamis pada keadaan perekonomian suatu negara
  • Mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk membantu pemerintah dalam kinerjanya juga sebagai bentuk pelayanan masyarakat.
  • Membantu kinerja pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.


Ciri-ciri BUMS berdasarkan kepemilikan modalnya, antara lain :


  • Modal secara keseluruhan dimiliki oleh pihhak swasta atau perusahaan.
  • Pinjaman didapatkan dari lembaga keuangan Bank dan non Bank
  • Penerbitan dan penjualan saham bisa melalui bursa efek
  • Untuk pembagian modal adalah separuh laba dibagikan kepada pemilik saham dan yang lainnya akan ditahan.
  • Memiliki cadangan dana untuk pengembangan usahanya.
  • Memiliki wewenang untuk menerbitkan obligasi dalam jangka waktu tertentu.


Itulah ciri-ciri lengkap yang dimiliki oleh badan usaha milik swasta dimana mereka berfokus pada pencarian keuntungan dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan tentunya akan membantu kinerja pemerintah. Selanjutnya kita akan membahas mengenai bentuk dari badan usaha milik swasta.

Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

1. Firma (Fa)

Firma adalah sebuah persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang menjalankan sebuah usaha dengan nama bersama dengan tujuan membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Firma memiliki beberapa ciri khusus, antara lain :


  • Para sekutu atau anggota aktif dalam mengelola perusahaan.
  • Semua anggota memiliki kewajiban dan bertanggung jawab atas segala resiko yang ada di perusahaan.
  • Persekutuan ini akan berakhir ketika salah satu dari anggota mundur.(Baca Juga: Contoh Kerjasama Multilateral)
  • Perjanjian persekutuan dilaksanakan dihadapan notaris
  • Memakai nama bersama dalam segala urusan perusahaan
  • Setiap anggota memiliki hak untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain.
  • Jika terdapat hutang tak terbayar, maka pihak atau anggota yang punya hutang tersebut wajib membayarnya dengan uang pribadinya.
  • Setiap anggota memiliki hak untuk menjadi pemimpin persekutuan tersebut.
  • Mudah untuk memperoleh kredit atau pinjaman. 


2. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas beberapa saham, dimana saham tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang bersangkutan. Untuk masalah tanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi di perusahaan disesuaikan dengan jumlah saham yang mereka miliki. Perseroan terbatas memiliki beberapa ciri yakni : 


  • Berorientasi pada pencarian keuntungan.
  • Memiliki dua fungsi yakni komersil dan ekonomis.
  • Modal yang dimiliki berasal dari obligasi dan saham-saham para anggota.
  • Tidak memiliki fasilitas dari negara karena murni milik swasta.
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi
  • Status yang dimiliki oleh para pegawai adalah pegawai swasta.


3. Persekutuan Komoditer (CV)

Persekutuan komoditer yang sering kita kenal dengan CV adalah sebuah persekutuan yang terdiri dari dua orang atau lebih dimana mereka membagi tugas dan tanngungjawab sesuai dengan kesepakatan dimana satu pihak memiliki tanggung jawab tak terbatas atas perusahaan dan satu yang lainnya memiliki tanggungjawab yang terbatas. CV memiliki beberapa ciri antara lain : 

  • Dalam CV keanggotaannya dibagai menjadi dua yakni anggota aktif dan anggota pasif
  • Terdiri dari dua orang atau lebih.
  • Resiko yang terjadi pada perusahaan dilimpahkan kepada semua anggota sesuai dengan status keanggotaannya.


4. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk dari badan usaha milik swasta yang dimana modal dan tanggungjawabnya dipegang oleh satu orang atau pribadi yang merupakan pemilik tunggal perusahaan. Perusahaan perseorang memiliki beberapa ciri khusus, antara lain :


  • Dimiliki oleh perseorangan atau individu
  • Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
  • Pemilik tunggal bebas menerapkan kebijakan dan peraturan bagi para bawahannya tanpa harus melalui jalur birokratis.
  • Pemilik perusahaan memiliki wewenang untuk menutup perushaannya jika tidak produktif dan tidak menguntungkan lagi.
  • Modal berasal dari kantong pribadi sang pemilik
  • Pertumbuhan dan perkembangan perusahaan bergantung pada pemilik tunggal perusahaan.


Terakhir kita akan memberikan contoh dari badan usaha milik swasta yang ada di Indonesia, antara lain : PT Telkom, PT Coca –Cola, PT Freeport, dan lain sebagainya. Inilah penjelasan seputar badan usaha milik swasta yang sering disebut dengan BUMS.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar