--> Skip to main content

Cara Dan Syarat Mengurus Surat Keterangan Numpang Nikah

Cara Dan Syarat Mengurus Surat Keterangan Numpang Nikah. Pernikahan bukan hanya masalah persiapan hati, namun juga harus memiliki kesiapan mental, apalagi harus berurusan dengan berkas-berkas pra-pasca pernikahan. Sesuai dengan tanggungjawab sebagai warga negara yang wajib teregister (tercatat) di Catatan Sipil sejak lahir hingga meninggal dan pernikahan adalah bagian yang tak terpisahkan dari tanggungjawab agar hak sebagai warga negara dapat diperoleh tanpa hambatan.

Saya merasakan menjadi warga Jakarta sejak berpindah dari Sumatera Utara pada pertengahan tahun , namun sah memiliki KTP DKI Jakarta sejak akhir tahun ini. Disini saya akan menceritakan pengalaman saya mengurus surat keterangan 'numpang nikah'.

Di Jakarta ini, saya selalu mengandalkan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan untuk bertanya-tanya seputar berkas-berkas yang harus saya persiapkan dan langkah-langkah yang harus saya lalui sebelum langsung mengurus berkas-berkas yang saya perlukan.
Cara Dan Syarat Mengurus Surat Keterangan Numpang Nikah

Berikut kira-kira pertanyaan saya kepada Petugas PTSP:

1. Saat ini saya tercatat sebagai Warga DKI Jakarta. Hendak melaksanakan pernikahan diluar kota. Kira-kira bagaimana ya?

# Jawaban Petugas: Berarti itu namanya Numpang Nikah. Surat Keterangan Numpang Nikah ini akan diperlukan oleh Catatan Sipil setempat lokasi pernikahan dilaksanakan.

2. Kira-kira, apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan Surat Keterangan Numpang Nikah?

# Jawaban Petugas: Berkas yang harus dipersiapkan sebagai pemohon (diambilnya kertas dan pena) dan menuliskan:

  • Fotocopy KTP Pemohon: 2 Lembar (untuk kebutuhan di Keluharan dan Catatan Sipil)
  • Fotocopy KTP Calon Istri: 2 Lembar (untuk kebutuhan di Keluharan dan Catatan Sipil)
  • Fotocopy KK Pemohon: 2 Lembar (untuk kebutuhan di Keluharan dan Catatan Sipil)
  • Fotocopy Akta Lahir: 1 Lembar (*khusus untuk Catatan Sipil)
  • Materai 6000: 2 Lembar (untuk ditempelkan pada surat Pernyataan Belum Menikah)
  • Surat Pernyataan Belum Menikah dari RT/RW bermaterai 6000: 2 Lembar (untuk kebutuhan di Keluharan dan Catatan Sipil)
  • Surat Keterangan dari RT/RW: 1 Lembar


Petugas PTSP menyampaikan bahwa Surat Pernyataan dan Keterangan RT/RW telah tersedia di RT masing-masing.


Semua berkas-berkas yang harus dipersiapkan telah saya catat dan langsung bergegas menuju Rumah Ketua RT untuk memohon Surat Pernyataan Belum Menikah. Berikut penjelasan langkah-langkah pengurusan berkas untuk selanjutnya diberikan ke Kelurahan:

1. Pada surat yang diberikan oleh Ketua RT ada 3 (tiga) poin yang harus diisi, yaitu identitas pemohon (saya sendiri), identitas orangtua laki-laki, identitas orangtua perempuan, nama calon istri dan alamat diberlangsungkannya acara pernikahan. 

2. Surat tersebut selanjutnya difotocopy sebanyak 2 (lembar). Tempelkan Materai 6000 pada masing-masing lembar Surat Pernyataan untuk selanjutnya ditanda tangani oleh pemohon. Dibawah tanda tangan pemohon, wajib pula ditandatangani oleh orangtua/wali pemohon.

3. Surat pernyataan yang telah ditanda tangani oleh pehomon dan orangtua/wali pemohon, selanjutnya diserahkan kembali ke Ketua RT untuk ditanda tangani dan diberi stempel cap RT.

4. Surat tersebut dilampirkan dengan surat keterangan yang telah dipersiapkan oleh Ketua RT untuk selanjutnya ditanda tangani oleh Ketua RW bersamaan dengan surat penyataan bermaterai 6000.

5. Ketua RW menandatangani surat tersebut dan memberi stempel cap RW.

6. Pastikan kembali, berkas yang akan diberikan ke Kelurahan setelah melalui Ketua RT/RW. Dalam map harus ada: fotocopy KTP Pemohon, fotocopy KTP Calon Istri, fotocopy KK, Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai 6000, dan Surat Keterangan RT/RW.

7. Map tersebut harus diberikan langsung ke Kelurahan dan nantinya kelurahan akan mengeluarkan: Surat Keterangan Melangsungkan Pernikahan, Surat Keterangan Asal-usul, Surat Keterangan tentang Orangtua dan Surat Keterangan untuk Nikah yang selanjutnya diteruskan (dikirim) ke Catatan Sipil (kalau di DKI Jakarta namanya Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

8. Sebelum sampai ke Catatan Sipil, seluruh berkas yang diberikan oleh Kelurahan wajib untuk difotocopy.

9. Pastikan kembali, berkas yang hendak diberikan ke Catatan Sipil setelah melalui Kelurahan. Dalam map harus ada: fotocopy KTP Pemohon, fotocopy KTP Calon Istri, fotocopy KK, fotocopy Akta Lahir, fotocopy Surat Keterangan Melangsungkan Pernikahan, Fotocopy Surat Keterangan Asal-usul, fotocopy Surat Keterangan tentang Orangtua dan fotocopy Surat Keterangan untuk Nikah dan Surat Pernyataan Belum Menikah bermaterai 6000.

10. Petugas Catatan Sipil akan memberikan resi pengambilan berkas. Dalam resi tersebut tercantum tanggal diterima, nama petugas penerima, jenis berkas dan tanggal pengambilan berkas. 

Prosesnya memakan waktu 2 (dua) hari kerja. Jika lebih cepat selesainya, petugas Catatan Sipil akan menghubungi nomor telepon yang kita berikan saat menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Numpang Nikah.

Semoga Bermanfaat Terima kasih
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar