Cara Mendapatkan Surat Keterangan Akreditasi BAN PT Perguruan Tinggi / Universitas. Tanya sana, tanya sini sudah jadi kebiasaan kita pastinya bila ingin mengetahui sesuatu, tapi jangan tanya sama anak alay bisa-bisa dibilang kepo (*alias pengen tau), trus pake nanya balik : "mau tau aja atau mau tau banget?". So, segera hindari mahluk kuper duper seperti ini dan bertanyalah pada orang yang tepat yakni : "pihak kampus".Kali ini kita akan membahas mengenai akreditasi BAN-PT instansi pendidikan khususnya Universitas atau Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.
Pertama-tama kita sepakati terlebih dahulu pengertian akreditasi sebelum membahas yang lebih mendalam. Berdasarkan kbbi, akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Nah, mengapa Universitas atau Perguruan Tinggi pada berlomba-lomba memperolah akreditasi dari BAN-PT? Apa sebenarnya keuntungan yang diperoleh? (*BAN-PT adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
Universitas atau Perguruan Tinggi yang telah mengajukan akreditasi ke BAN-PT melalui berbagai syarat akan diproses terlebih dahulu dengan berbagai penilaian standard dari BAN-PT sebelum mengeluarkan nilai akreditasi. Penilaian ini berdasarkan pada kelayakan program pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Berbagai keuntungan yang didapatkan pihak kampus yang terakreditasi oleh BAN-PT (semakin tinggi nilainya semakin baik) antara lain mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme. Pastinya hal ini juga akan berdampak ke mahasiswa universitas tersebut yaitu lulusan universitas yang mempunyai akreditasi A atau B dapat mendorong mereka dalam hal jenjang karir yang lebih tinggi bahkan untuk melanjutkan masa studi magister (S2) maupun doktor (S3).
Sebenarnya yang dapat mengajukan akreditasi BAN-PT adalah pihak institusi pendidikan bukan atas nama perorangan (individu). Sehingga bagi pendaftar cpns 2018 tidak perlu khawatir, kalian cukup datang ke Universitas/Perguruan Tinggi yang terkait untuk meminta salinan atau fotocopy surat keterangan akreditasi BAN-PT kemudian akan distempel untuk pengesahan yang menunjukkan bahwa surat tersebut benar berasal dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang terkait.
Pada postingan kali ini, saya akan menjelaskan tata cara pengurusan legalisir akreditas kampus. Saya alumni dari Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Universitas Sumatera Utara (*disingkat Kessos FISIP USU), angkatan 2007 | alumnus 2011.
So, pastinya disini saya akan menjelaskan tata cara pengurusan legalisir akreditas Kessos FISIP USU.
Hal pertama yang dilakukan pertama kali sebelum melakukan legalisir akreditas adalah dengan memiliki bukti akreditas dahulu. Caranya siapkan berkas-bekas dibawah ini sebelum mengajukan permohonan akreditas, yaitu :
1. Map Biru (*saran saya warna biru, kalau mau warna lain juga boleh);
2. Fotocopy Ijazah 1 lembar;
3. Fotocopy Transkip Nilai 1 lembar;
4. Materai 6000 (*beli dikantor POS lebih murah);
5. Surat Permohonan Akreditas (*ketik sendiri dan tanda tangan dengan menempelkan materai 6000). Contoh surat permohonan silahkan cari di internet, agar tidak salah atau klik Draft Surat Permohonan Akreditas
Berkas fotocopy sampai dengan surat permohonan akreditas yang telah ditanda tangani dimasukan kedalam map yang telah disediakan. Tulis nama lengkap di depan map dan kemudian serahkan kepada pegawai birokrasi yang berada di Gugus Jaminan Mahasiswa (GJM) untuk ditangani oleh Dekanat.
Setelah surat akreditas telah selesai, maka tahap kedua ialah melegalisir akreditas. Dalam pengurusan legalisir, yang mengajukan wajib mem-fotocopy-kan lembar bukti akreditas yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan.
Catatan : sejauh ini informasi yang saya peroleh, setiap orang hanya diperbolehkan melegalisir sebanyak 5 lembar per pengajuan.
Setelah memahami prosedur diatas, maka yang mengajukan permohonan harus mempersiapkan :
1. Map Biru (*recommended);
2. Fotocopy legalisir 5 lembar;
Berkas-berkas tersebut dibawa ke ruangan bagian keuangan untuk memperoleh dan melampirkan nota pembayaran sekaligus mendapat stampel 'sah' di setiap lembar berkas. Sesuai aturan adminitrasinya, satu lembar legalisir dikenakan biaya sebesar Rp.2.500,-, jadi bila lima lembar harus menyediakan biaya sebesar Rp. 12.500,-. Pembayaran lunas dan lanjut ke GJM untuk ditandatangani oleh Dekanat.
BACA JUGA : Panduan Cara Membuat Blog Gratis yang Bisa Anda Coba Sekarang Juga
BACA JUGA : Panduan Cara Membuat Blog Gratis yang Bisa Anda Coba Sekarang Juga
Berkas selesai dan siap untuk digunakan sesuai kebutuhan. Terimakasih, Semoga bermanfaat.