--> Skip to main content

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL | PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN

Sistem pendidikan nasional
A. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional 
Sistem ini adalah perangkat yang saling terkait, dimasukkan ke dalam keseluruhan, sementara pendidikan adalah upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik melalui bimbingan, instruksi, dan / atau pelatihan. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, budaya nasional Indonesia dan responsif terhadap tuntutan zaman. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sistem pendidikan nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan komprehensif yang saling berhubungan dan terhubung dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.

Sistem pendidikan nasional Indonesia didasarkan pada budaya bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat 3 dikatakan bahwa sistem pendidikan nasional merupakan komponen integral dari pendidikan yang saling berhubungan secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL | PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN


B. Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional 
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kualitas hidup dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk pengembangan potensi peserta didik menjadi manusia yang percaya dan berhati-hati kepada Tuhan Yang Maha Esa, mulia, sehat, berpengetahuan luas, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

C. Visi dan Misi Sistem Pendidikan Nasional 
Pendidikan nasional yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai institusi sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan seluruh warga negara Indonesia untuk berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif untuk menjawab tantangan era yang senantiasa berubah.
Misi pendidikan nasional adalah:
1. Mengupayakan perluasan dan kesetaraan peluang untuk memperoleh pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Untuk membantu dan memfasilitasi perkembangan anak bangsa secara keseluruhan dari awal hingga akhir kehidupan guna mewujudkan komunitas belajar.
3. Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian moral.
4. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat budaya untuk pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5. Memberdayakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D.    Jalur, Jenjang, dan Jenis Program Pendidikan Nasional 
Dalam sistem pendidikan nasional, para pembelajar adalah semua warga negara, yang berarti bahwa setiap unit pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan untuk memberikan siswa kesempatan kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan spesifisitas mereka, terlepas dari sosial, ekonomi, agama, etnis dan dll. Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak menerima instruksi", dan "bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah harus membiayainya" . Dari amandemen keempat UUD 1945, artikel itu mengarahkan fungsi konstitusional pembentukan sistem pendidikan nasional yang merupakan kehidupan intelektual bangsa.

UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, informal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan termasuk pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesional, kejuruan, agama, dan khusus.

1. Pendidikan Formal
Pendidikan Dasar 
a.      Sekolah dasar  (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) 
b.      Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Pendidikan Menegah 
a.      Sekolah Menegah Atas (SMA) 
b.      Madrasah Aliyah (MA) 
c.      Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) 
d.      Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Pendidikan Tinggi 
a.      Akademi, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu. 
b.      Politeknik, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. 
c.      Sekolah tinggi, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam suatu disiplin ilmu pada bidang tertentu. 
d.      Institut, yakni perguruan tinggi yang terdiri sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesioanl dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e.      Universitas, yakni perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesianal dalam sekolompok disiplin ilmu tertentu.

Pendidikan dalam pendidikan formal yang diakui oleh lembaga pendidikan negara adalah sesuatu yang harus dilakukan di Indonesia. Dari yang miskin ke yang kaya harus pergi ke sekolah, setidaknya 9 tahun sampai lulus dari sekolah menengah pertama.

Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah ke masyarakat adalah alat yang wajib memberikan layanan kepada masyarakat untuk menjadi warga negara.

2.      Pendidikan Non Formal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Contoh pendidikan nonformal yaitu: 
a.      Lembaga kursus 
b.      Lembaga penelitian 
c.      Kelompok belajar 
d.      Pusat kegiatan belajar masyarakat

Hasil pendidikan  nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintahan daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 

3.      Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sebagai pendidikan formal dan non-formal setelah pelajar lulus ujian sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Jenis program pendidikan terdiri dari:
1. Pendidikan Umum. Ini adalah pendidikan yang memprioritaskan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan spesialisasi yang diwujudkan pada tahap akhir dari periode pendidikan.
2. Pendidikan Kejuruan. Ini adalah pendidikan yang mempersiapkan siswa untuk dapat bekerja di area kerja tertentu.
3. Pendidikan Luar Biasa. Adalah pendidikan khusus yang diadakan untuk peserta didik yang menanggung gangguan fisik / mental.
4. Lembaga Pendidikan. Ini adalah pendidikan khusus yang diadakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas resmi bagi karyawan atau calon karyawan dari departemen pemerintah atau lembaga pemerintah non-departemen.
5. Pendidikan Agama. Ini adalah pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peran yang membutuhkan penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.

E.Upaya Pengembangan Sistem Pendidikan Nasional 
Untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional, ada reformasi yang meliputi dasar yuridis, kurikulum dan alat pendukung, struktur pendidikan, dan tenaga kependidikan.

1.  Pembaruan Landasan Yuridis
Reformasi yuridis Landasan berkaitan dengan hal-hal mendasar dan pokok. Dikatakan bahwa karena yuridis yayasan mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan pada hal-hal penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, manajemen, pengawasan dan tenaga kerja.

2. Pembaruan Kurikulum
Ada dua faktor pengontrol yang menentukan jalannya pembaruan kurikulum, yaitu retensi dan perubahan. Yang termasuk faktor pertama adalah landasan filosofis, filosofi bangsa Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 serta landasan historis yang memasukkan unsur-unsur yang mempengaruhi penghidupan banyak orang dari dulu hingga sekarang. Yang termasuk faktor kedua adalah fondasi sosial dalam bentuk kekuatan sosial di masyarakat, dan dasar psikologis cara peserta dalam belajar.

3. Pembaruan Pola Masa Studi
Pembaruan pola periode studi pendidikan yang dimaksudkan yang mencakup pembaruan tingkat dan jenis pendidikan dan lamanya waktu belajar di unit pendidikan. Perubahan pola periode studi sebagai tanda reformasi pendidikan dalam bentuk penambahan / pengurangan dalam masa studi.

4. Pembaruan Tenaga Pendidikan
Guru adalah staf yang bertugas mengatur mengajar, pelatihan, meneliti, mengembangkan, mengelola dan memberikan layanan teknis di bidang pendidikan. Pembaruan komponen personil pendidikan dipandang sangat penting karena pembaruan untuk komponen lain tanpa dukungan personil eksekutif yang kompeten tidak ada artinya. Personil lain selain guru adalah pustakawan, pekerja, konselor, teknisi sumber belajar, dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA 
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan, FIP UPI. 2009. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Imtima.
Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2010. Pengantar Pendidikan.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sinar
Grafika.
#Sistem pendidikan nasional
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar