Surat Perjanjian adalah surat yang mengatur hak dan kewajiban dari dua orang yang membuat perjanjian tentang suatu kasus dan mengikat. Beberapa kasus yang diatur menggunakan perjanjian meliputi:
Dalam menyusun Surat Perjanjian Baik dan Sejati ini ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan, termasuk yang berikut:
1. Kepala surat itu
Kepala surat harus dimasukkan untuk menandai surat perjanjian.
2. Identitas agen perjanjian
Identitas para pihak yang membuat perjanjian harus dimasukkan secara lengkap dan jelas dalam perjanjian yang baik dan benar.
3. Anggaran perjanjian
Poin ini berisi semua hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian. Bagian ini adalah salah satu bagian terpenting dari sebuah kesepakatan.
4. Tanda tangan dan nama yang cerah
Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus menandatangani tanda tangan dan nama sebagai tanda bahwa perjanjian telah disepakati oleh semua pihak terkait.
5. Stamp
Tambahkan cap juga untuk memperkuat surat perjanjian.
6. Saksi
Undang beberapa orang untuk berpartisipasi sebagai saksi dalam perjanjian jika perlu.
Jika pembaca membutuhkan referensi untuk menyusun Surat Perjanjian yang Baik dan Benar, di sini kami memberikan Surat Perjanjian yang Baik dan Sejati:
- Transaksi
- Hutang
- Sewa
- Proyek / perjanjian kerja
- Dan lain-lain
Dalam menyusun Surat Perjanjian Baik dan Sejati ini ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan, termasuk yang berikut:
1. Kepala surat itu
Kepala surat harus dimasukkan untuk menandai surat perjanjian.
2. Identitas agen perjanjian
Identitas para pihak yang membuat perjanjian harus dimasukkan secara lengkap dan jelas dalam perjanjian yang baik dan benar.
3. Anggaran perjanjian
Poin ini berisi semua hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian. Bagian ini adalah salah satu bagian terpenting dari sebuah kesepakatan.
4. Tanda tangan dan nama yang cerah
Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus menandatangani tanda tangan dan nama sebagai tanda bahwa perjanjian telah disepakati oleh semua pihak terkait.
5. Stamp
Tambahkan cap juga untuk memperkuat surat perjanjian.
6. Saksi
Undang beberapa orang untuk berpartisipasi sebagai saksi dalam perjanjian jika perlu.
Jika pembaca membutuhkan referensi untuk menyusun Surat Perjanjian yang Baik dan Benar, di sini kami memberikan Surat Perjanjian yang Baik dan Sejati:
Contoh Surat Perjanjian Yang Baik Dan Benar
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Paijo
Alamat : Bantul
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Paijan
Alamat : Sleman
Pekerjaan : PNS
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi bangunan berdinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, instalasi listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jalan Kebon Agung 10, Sleman, Yogyakarta.
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018. Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal berikut :
Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada pihak lain.PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.Rumah tersebut disewakan sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, maka hal tersebut di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa sewa berakhir.Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara musyawarah dan mufakat serta tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Yogyakarta, 1 Januari 2018
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[materai]
(Paijo) (Paijan)
Saksi-saksi :
1. Muiz (Saksi Pihak Pertama) : (.....ttd.....)
2. Adit (Saksi Pihak Kedua) : (.....ttd.....)
Contoh Surat Perjanjian Diatas Materai
contoh surat perjanjian diatas materai, srt : formatsuratku.net |
Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan
contoh surat perjanjian kesepakatan, src : suherlin.com |
Contoh Surat Perjanjian Singkat
contoh surat perjanjian singkat, src : rocketmanajemen.com |
Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang
contoh surat perjanjian pinjaman uang, src : scribd.net |
Contoh Surat Perjanjian Pribadi
contoh surat perjanjian pribadi, src : scribd.net |
Contoh Surat Perjanjian Hutang
contoh surat perjanjian hutang, src : slideshare.net |
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
contoh surat perjanjian kerjasama, src: slideshare.net |
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
contoh surat perjanjian jual beli |
Demikian 8 Contoh Surat Perjanjian Yang Baik dan Benar, semoga bermanfaat bagi Anda semua yang sedang membuat surat perjanjian.