Perjanjian Jual Beli adalah surat yang dibuat oleh pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi jual dan beli properti berharga dengan nilai harga yang substansial seperti kendaraan, bangunan, tanah, perhiasan, dan barang berharga lainnya. Manfaat dari adanya Perjanjian Jual Beli ini, misalnya:
Sebagai bukti bahwa perjanjian jual beli transaksi telah dibuat antara kedua belah pihak yang terkait.
Perjanjian Jual Beli ini dapat digunakan sebagai bukti jika salah satu pihak melanggar perjanjian yang disetujui sebelumnya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat dan Contoh Perjanjian Penjualan dan Pembelian Rumah Sederhana. Secara garis besar, hal-hal penting yang harus dipertimbangkan ketika mempersiapkan Perjanjian Jual Beli Rumah meliputi:
Sebagai bukti bahwa perjanjian jual beli transaksi telah dibuat antara kedua belah pihak yang terkait.
Perjanjian Jual Beli ini dapat digunakan sebagai bukti jika salah satu pihak melanggar perjanjian yang disetujui sebelumnya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat dan Contoh Perjanjian Penjualan dan Pembelian Rumah Sederhana. Secara garis besar, hal-hal penting yang harus dipertimbangkan ketika mempersiapkan Perjanjian Jual Beli Rumah meliputi:
- Sebutkan identitas kedua pihak yang terkait.
- Jelaskan deskripsi objek (rumah) untuk diperdagangkan. Mulai dari harga, sertifikat, batas wilayah dan semua hal yang berkaitan dengan objek.
- Menghadirkan saksi.
- Menyebutkan jaminan dan aturan perjanjian seperti metode pembayaran, waktu pembayaran, dll.
Tanpa perlu berlama-lama, berikut langsung saja kita simak Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Sederhana agar lebih mudah untuk memahami.
Contoh :
SURAT PERJANJIANKami yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : PaijoUmur : 40 TahunPekerjaan : Pegawai Negeri SipilAlamat : NgantiNomor KTP : .................Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.Nama : PaijanUmur : 25 TahunPekerjaan : WiraswastaAlamat : TriniNomor KTP : .................Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan menyepakati untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji menyatakan serta menyepakati untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :Sebuah bangunan rumah yang terletak di Sinduadi, Sleman, Yogyakarta dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Lapangan Desa SinduadiSebelah timur : Berbatasan dengan tanah Ibnu PurwantoSebelah utara : Berbatasan dengan tanah Jalan Ringroad UtaraSebelah selatan : Berbatasan dengan tanah H. SugitoDengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini :Pasal 1HARGAJual beli bangunan tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga bangunan sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Pasal 2CARA PEMBAYARAN (berisi metode pembayaran, jumlah angsuran, dll.)Pasal 3JAMINAN (berisi jaminan yang digunakan dalam proses transaksi jual beli)Pasal 4SAKSI - SAKSIAdapun kedua orang yang akan bertindak sebagai saksi tersebut adalah :Nama : EkoUsia : 45 tahunPekerjaan : Pegawai Negeri SipilAlamat : NgemplakSelanjutnya disebut sebagai Saksi INama : DwiUsia : 41 tahunPekerjaan : Pegawai Negeri SipilAlamat : NgantiSelanjutnya disebut sebagai Saksi II.Pasal 5PENYERAHANPIHAK PERTAMA berjanji serta sepakat untuk menyerahkan sertifikat rumah kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dua minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.Pasal 6STATUS KEPEMILIKANTerhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka rumah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.Pasal 7PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN (berisi kesepakatan yang terkait dengan proses balik nama atas rumah tersebut)Pasal 8MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN (penjelasan mengenai masa berlaku surat perjanjian)Pasal 9PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN LAIN - LAIN (jika terdapat hal-hal lain yang sekiranya perlu dicantumkan dalam perjanjian kesepakatan maka boleh dicantumkan pada pasal ini)Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Serta ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun.Sleman. 16 Januari 2017PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,( Paijo ) ( Paijan )Saksi I Saksi II( Eko ) ( Dwi )
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Sederhana
Demikian artikel tentang Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Sederhana semoga bermanfaat.