Prinsip-prinsip Demokrasi ialah Semua negara dapat disebut sebagai negara demokrasi apabila di dalam kehidupan ketatanegaraannya sesuai dengan prinsip-prinsip, Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi dapati dilihat dibawah ini..
Secara etimologis demokrasi berasal dari kata Yunani "demokrasi" yang terdiri dari dua kata yaitu "demo" yang berarti orang dan "kratos / kratein" yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Demokrasi secara harfiah berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan mereka. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai, dan norma-norma yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokrasi yang tidak hanya dari segi politik tetapi juga di berbagai bidang kehidupan. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pertama di Indonesia, menyebut demokrasi sebagai perubahan atau pergeseran kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Prinsip Demokrasi - Prinsip adalah aturan dasar atau kondisi yang harus dipegang dan dipatuhi. Prinsip demokrasi adalah beberapa aturan dasar yang harus ada dan dipatuhi oleh negara-negara yang mengadopsi pemerintahan demokratis. Prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip Demokrasi
1. Negara Berdasarkan Konstitusi
Memahami negara demokratis adalah negara tempat pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai konstitusi atau semua peraturan hukum yang berlaku di suatu negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting karena pelaksanaan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kewenangan pihak berwenang atau pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat. Dengan demikian, pihak berwenang atau pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam melaksanakan hak-hak mereka dan memenuhi kewajiban mereka.
2. Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, kebebasan untuk memeluk agama, kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan hukum. Perlindungan hak asasi manusia adalah salah satu prinsip negara yang demokratis karena perlindungan hak asasi manusia pada dasarnya adalah bagian dari pembangunan negara yang demokratis.
3. Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat
Salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk bergabung atau membentuk organisasi. Setiap orang dapat mengumpulkan dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi ini setiap orang dapat memperjuangkan hak-hak mereka sambil memenuhi kewajiban mereka. Sejarah demokrasi memberikan kesempatan bagi semua orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani mereka dan mengekspresikan pendapat mereka dengan cara yang baik. Memahami demokrasi tidak membatasi pendapat seseorang, tetapi mengatur penyampaian pendapat secara bijak.
4. Pergantian Kekuasaan Berkala
Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip-prinsip demokrasi dipicu oleh Lord Acton (seorang sejarawan Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan oleh manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang terkenal adalah bahwa ia cenderung korup, tetapi kekuasaan absolut korup secara absolut. Manusia yang memiliki kekuatan cenderung menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuatan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.
Perubahan kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau otoritas pihak berwenang. Perubahan kekuasaan secara berkala dapat meminimalkan kecurangan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan yang jujur dan adil.
5. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak
Keadilan bebas adalah pengadilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan yang bebas adalah prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar supremasi hukum dapat ditegakkan dengan benar. Hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika peradilan tidak lagi bebas untuk menegakkan hukum, dapat dipastikan bahwa hukum tidak akan didirikan karena intervensi atau campur tangan dari luar hukum, oleh karena itu, pengadilan yang bebas dari campur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi.
Pengadilan yang tidak memihak berarti bahwa pengadilan tidak condong ke salah satu pihak yang bersengketa di depan pengadilan. Posisi netral diperlukan untuk melihat masalah dengan jelas dan tepat. Kejelasan pemahaman akan membantu hakim menemukan kebenaran yang benar. Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan situasi yang ada dan menerapkan hukum secara adil untuk pengadilan.
6. Penegakan Hukum dan Kesetaraan Posisi untuk Setiap Warga Negara di Depan Hukum
Hukum adalah instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena itu, implementasi aturan hukum tidak boleh sepihak atau tidak pandang bulu. Setiap tindakan melawan hukum harus ditangani dengan tegas. Posisi warga negara yang setara di depan hukum akan menghasilkan otoritas hukum. Ketika hukum memiliki otoritas, hukum akan dipatuhi oleh setiap warga negara.
7. Jaminan Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan publik. Di sisinyadi, pers juga merupakan sarana sosialisasi program yang dibuat oleh pemerintah. Melalui pers diharapkan komunikasi yang baik dapat terjalin antara pemerintah masyarakat.