--> Skip to main content

Contoh Cara Menghitung Besar Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Berikut ini adalah pembahasan tentang Cara menghitung besar pajak penghasilan, Cara menghitung pajak penghasilan, Cara menghitung tarif pajak penghasilan, perhitungan pajak penghasilan, cara menghitung pph 21, cara perhitungan pph 21, cara menghitung pph pasal 21, perhitungan pph 21 tahun 2013, cara menghitung pph 21 karyawan, tarif pajak penghasilan.

Contoh Cara Menghitung Besar Pajak Penghasilan


Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multinasional memperoleh gaji sebesar Rp11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:

a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak = Rp11.000.000,00.

b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 x Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00

c) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:
  • wajib pajak sebesar Rp2.880.000,00;
  • wajib pajak kawin Rp1.440.000,00;
  • anak Rp1.440.000,00;
Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (PKP) adalah = Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00

d) PPh dalam 1 tahun = 15 % x Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
                                       25 % x Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00
  • Jadi, jumlah PPh per tahun = Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00
  • Jumlah pajak PPh per bulan = Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)
Dengan demikian, gaji bersih yang diterima Pak Edo setiap bulannya adalah Rp11.000.000,00 – Rp1.796.666,67 = Rp9.203.333,33

Baca juga: Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar