--> Skip to main content

Hakikat Norma-Norma kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang Berlaku dalam masyarakat

Hakikat Norma-Norma kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang Berlaku dalam masyarakat. Norma adalah tatanan yang harus dipatuhi oleh setiap masyarakat. Norma memiliki hati yang berlaku dalam masyarakat yang menjadikannya norma yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat, norma memiliki karakteristik norma yang berlaku di masyarakat, untuk lebih mengenal sifat norma yang berlaku pada masyarakat mari kita simak artikel di bawah ini .. .

Sifat Norma yang Berlaku di Masyarakat
Manusia adalah makhluk individu dan makhluk yang dapat bergaul dengan lingkungan, yang dikatakan sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, setiap manusia memiliki hak pribadi, minat pribadi, dan kebutuhan pribadi. Padahal, antara satu orang dengan orang lain yang memiliki karakteristik sendiri berarti setiap manusia memiliki karakteristik dan karakteristik yang berbeda.

Karakteristiknya adalah:
1. Bakat, minat, sifat, dan keinginan yang berbeda dari satu orang ke orang lain, misalnya ada seseorang yang suka belajar MIPA (Matematika, Sains); sementara yang lain suka belajar ilmu sosial (Indonesia, Ekonomi, Kewarganegaraan, dan Sejarah).
2. Karakteristik fisik, seperti golongan darah, bentuk wajah berbeda, perbedaan rambut, dan perbedaan warna kulit


Sebagai makhluk sosial, manusia hidup dalam tatanan sosial.Dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, manusia harus bekerja bersama dan selalu menghormati hak atau kepemilikan orang lain. karena seseorang tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Ibn Kaldun menyatakan bahwa manusia harus hidup dalam masyarakat. P. J. Bouman menyatakan bahwa manusia hanya menjadi manusia jika mereka hidup bersama dengan manusia lain.

Itu karena satu sama lain setiap manusia harus saling membutuhkan. Karena itu, orang membentuk masyarakat. Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki karakteristik,

Ciri ciri  manusia sebagai makhluk sosial

Sejak dilahirkan manusia memiliki dua keinginan, yaitu
1. keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekitarnya,
yaitu masyarakat;
2. keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam di sekitarnya

Setiap manusia pada dasarnya ingin hidup dalam kedamaian, kedamaian, dan kemakmuran. Bagi rakyat dan bangsa Indonesia, cita-cita ini dengan jelas dinyatakan dalam UUD 1945, terutama dalam Pembukaan UUD 1945 dalam paragraf IV. Untuk mewujudkan cita-cita dan harapannya, telah tercipta norma yang menjadi fondasi masyarakat
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar