Telah dikemukakan bahwa ada tiga sektor ekonomi yang merupakan kekuatan dalam tata perekonomian nasional, yaitu koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan swasta.
Dasar koperasi Indonesia pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam penjelasan pasal 33 antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang, serta bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Dengan demikian penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai salah satu sektor ekonomi dalam kedudukannya sebagai:
- Soko guru perekonomian nasional.
- Bagian integral tata perekonomian nasional.
- Peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, peranan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciriciri, yaitu demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perekonomian pada Bab III Pasal 4, Fungsi dan Peran Koperasi adalah sebagai berikut.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Baca juga: Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi