Pembahasan kali ini meliputi tentang pengertian akomodasi, jenis-jenis akomodasi, macam-macam bentuk akomodasi, bentuk-bentuk akomodasi, contoh akomodasi, pemaksaan, kompromi, jasa perantara, peradilan, talemate, toleration, dan arbritation.
Akomodasi tidak menyelesaikan sengketa secara tuntas untuk selamanya. Melalui akomodasi, perbedaan pendapat masih tetap ada dan interaksi masih akan berlangsung terus. Dalam proses akomodasi, masingmasing pihak tetap memegang teguh pendiriannya.
Pengertian dan Macam-macam Bentuk Arbritation
Pengertian Akomodasi
Akomodasi adalah suatu proses ke arah tercapainya kesepakatan sementara yang dapat diterima kedua belah pihak yang tengah bersengketa.Akomodasi terjadi pada orang-orang atau kelompok-kelompok yang mau tidak mau harus bekerja sama meskipun dalam kenyataannya mereka memiliki paham yang berbeda dan bertentangan. Tanpa akomodasi dan kesediaan berakomodasi, dua pihak yang berselisih paham tidak mungkin dapat bekerja sama.
Akomodasi tidak menyelesaikan sengketa secara tuntas untuk selamanya. Melalui akomodasi, perbedaan pendapat masih tetap ada dan interaksi masih akan berlangsung terus. Dalam proses akomodasi, masingmasing pihak tetap memegang teguh pendiriannya.
Bentuk-benutuk Akomodasi
Akomodasi sebagai proses sosial dapat berlangsung dalam beberapa bentuk, sebagai berikut.- Pemaksaan (coercion) adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Coercion merupakan bentuk akomodasi ketika salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah, misalnya perbudakan.
- Kompromi (compromise) adalah suatu bentuk akomodasi ketika pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian.
- Penggunaan jasa perantara (mediation) adalah suatu usaha kompromi yang tidak dilakukan sendiri secara langsung, tetapi dilakukan dengan bantuan pihak ketiga.
- Penggunaan jasa penengah (arbitration) adalah suatu usaha penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga.
- Peradilan (adjudication) ialah suatu usaha penyelesaian sengketa yang dilakukan pihak ketiga dan memiliki wewenang sebagai penyelesai sengketa, misalnya hakim.
- Pertenggangan (toleration) adalah suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan formal. Terkadang, toleration muncul secara tidak sadar dan tidak direncanakan karena adanya watak orang.
- Stalemate adalah suatu akomodasi ketika pihak-pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang pada titik tertentu dalam melakukan pertentangan.
Baca juga: Pengertian dan Bentuk Kerjasama