Berikut adalah pembahasan tentang pengendalian sosial yang meliputi pengertian pengendalian sosial, ciri ciri pengendalian sosial, fungsi pengendalian sosial, tujuan pengendalian sosial, cara pengendalian sosial, contoh pengendalian sosial, lembaga pengendalian sosial, sifat pengendalian sosial, contoh pengendalian sosial preventif, upaya pengendalian sosial, pengertian pengendalian sosial menurut para ahli, definisi pengendalian sosial, contoh pengendalian sosial persuasif.
Pengertian Pengendalian Sosial Menurut Para Ahli
Pengertian pengendalian sosial menurut beberapa ahli sosiologi adalah sebagai berikut.
Add caption |
a. Menurut Bruce J. Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
b. Menurut Peter Berger
Pengendalian sosial adalah cara yang dipergunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang menyimpang.
c. Menurut Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah proses terencana maupun tidak di mana individu dibujuk, diajarkan, dan dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
Ciri-ciri Pengendalian Sosial
Secara spesifik pengendalian sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Pengendalian sosial sebagai suatu cara, metode atau teknik tertentu yang dipergunakan masyarakat untuk mengatasi ataupun mencegah terjadinya penyimpangan sosial.
- Pengendalian sosial dipergunakan untuk mewujudkan keselarasan antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di suatu masyarakat.
- Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain, atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
- Pengendalian sosial dilakukan secara timbal balik meskipun tidak disadari oleh kedua belah pihak.
Tujuan Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena pengendalian sosial bertujuan:
- Agar dapat terwujud keserasian dan ketenteraman dalam mayarakat.
- Agar pelaku penyimpangan dapat kembali mematuhi normanorma yang berlaku.
- Agar masyarakat mau mematuhi norma-norma sosial yang berlaku baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan.
Fungsi Pengendalian Sosial
Fungsi pengendalian sosial adalah sebagai berikut.
a. Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial
Dengan adanya aturan-aturan yang diberlakukan untuk warga masyarakat sebagai bentuk pengendalian sosial, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran bahwa hidup bermasyarakat tidaklah dapat dilakukan secara seenaknya sendiri, melainkan harus disesuaikan dengan aturan atau norma sosial, dan bukan norma menurut dirinya sendiri.
b. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma
Dengan adanya pengendalian sosial dalam bentuk aturan atau norma sosial, maka bagi yang melanggar akan memperoleh sanksi (imbalan negatif) dan bagi warga yang menaati akan mendapatkan pujian (imbalan positif).
Masyarakat akan memberikan penilaian kepada warganya bukan berdasarkan kekayaan atau penampilan lahiriahnya saja, melainkan sejauh mana ia menaati aturan yang berlaku di masyarakat tersebut.
Meskipun ia seorang yang kaya raya dan berpenampilan meyakinkan, akan tetapi tidak pernah menaati aturan yang berlaku, maka ia tetap akan dicela. Seringkali aturan yang dibuat pemerintah diabaikan begitu saja oleh sebagian warga, maka tindakan tegas sering dilakukan oleh aparat untuk menegakkan aturan tersebut.
c. Mengembangkan rasa malu
Budaya malu sebenarnya salah satu bentuk pengendalian sosial yang sangat ampuh, apalagi bangsa Indonesia yang dikenal memiliki kebudayaan yang mengutamakan perasaan.
Untuk mengatasi makin meningkatnya kasus- kasus pelanggaran hukum pemerintah pernah membuat kebijakan untuk menayangkan wajah koruptor dan pelaku tindak kejahatan lainnya di televisi, dengan maksud mempermalukan pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan agar masyarakat jangan melakukan hal yang sama jika tidak ingin dipermalukan di depan umum.
d. Mengembangkan rasa takut
Pada umumnya setiap aturan disertai dengan sanksi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Misalnya bagi masyarakat adat yang melanggar tradisi akan mendapatkan sanksi dikucilkan oleh kelompok sosialnya. Bagi orang yang menyadari bahwa manusia hidup sebagai mahkluk sosial, dikucilkan oleh kelompoknya merupakan suatu hukuman yang berat.
Bagi yang dikucilkan, jika ia diterima kelompok yang baru, itu pun pasti akan mengundang pertanyaan, mengapa ia dijauhi oleh kelompok asalnya dan dicurigai hanya akan mencari keuntungan sendiri, sehingga kelompok barunya tersebut belum bisa langsung menerima secara penuh.
Demikian halnya bagi masyarakat modern, pelanggaran aturan akan dikenai sanksi hukum. Orang yang pernah menjalani hukuman, apa pun penyebabnya akan menjadi sebuah noda. Secara normal, tidak ada satu pun orang yang ingin dicap sebagai noda bagi kelompok sosial mana pun, karena hal tersebut dapat merusak citra atau nama baiknya, sehingga menghambat aktivitas sosialnya.
e. Menciptakan sistem hukum
Pengendalian sosial merupakan bentuk aturan yang merupakan bagian dari sistem hukum. Pelaku penyimpangan sosial selain melanggar norma juga dikategorikan melanggar hukum. Ciri khas produk hukum adalah adanya aturan yang dilengkapi dengan sanksi tegas.
Baca juga: Bentuk-bentuk Kontravensi