Berikut ini adalah pembahasan tentang penghasilan kena pajak yang meliputi Penghasilan Kena Pajak, pengertian Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak, pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak, tarif penghasilan kena pajak, pkp.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun menurut UU No. 17 Tahun 2000 adalah:
- Untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp2.880.000,00.
- Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah adalah Rp1.440.000,00.
- Tambahan untuk suami istri yang berpenghasilan adalah Rp2.880.000,00.
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak sekandung) semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk sekeluarga sebesar Rp1.440.000,00.
Tarif Wajib Pajak Pribadi dalam Negeri
Untuk tarif bagi wajib pajak pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
- Penghasilan sampai Rp25.000.000,00 pajak sebesar 5 %.
- Di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.
- Di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15 %.
- Di atas Rp100.000.000,00 sampai Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25 % .
- Penghasilan di atas Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 35 %.
Untuk tarif pajak terhadap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
- Pendapatan sampai dengan Rp50.000,00 tarif pajak PPh = 10 %.
- Pendapatan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak 15 %.
- Pendapatan di atas Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 30 %.
Baca juga: Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)