Berikut ini adalah pembahasan tentang angkatan kerja dan tenaga kerja yang meliputi pengertian angkatan kerja, kriteria angkatan kerja, macam macam tenaga kerja, jenis jenis tenaga kerja, pengertian tenaga kerja, undang undang tenaga kerja, undang undang ketenagakerjaan, undang undang tenaga kerja terbaru, undang undang ketenagakerjaan terbaru, undang undang no 13 tahun 2003, cara meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Pengertian Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja
Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan.
Menurut ketentuan pemerintah Indonesia penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun.
Add caption |
Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia tersebut termasuk angkatan kerja, sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja, misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa serta para purna tugas (pensiunan).
Angkatan kerja sangat dipengaruhi oleh jumlah penduduk. Pertumbuhan angkatan kerja dipengaruhi oleh jumlah penduduk, struktur penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, dan tingkat pendidikan.
Makin banyak komposisi jumlah penduduk laki- laki daripada perempuan, maka makin tinggi angkatan kerjanya.
Kriteria Angkatan Kerja
Kriteria bagi angkatan kerja untuk dapat memasuki dunia kerja adalah:
- jenis pendidikan,
- keahlian khusus yang dimiliki,
- pengalaman kerja,
- kesehatan yang prima,
- sikap kepribadian dan kejujuran.
Adapun tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun yang aktif mencari kerja, yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan.
Macam-macam Jenis Tenaga Kerja
Tenaga kerja dibedakan menjadi 3 yaitu:
1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang dihasilkan dari suatu pelatihan dan pengalaman, misalnya sopir, montir, dan lain-lain.
3. Tenaga Kerja Terdidik dan Terlatih
Tenaga terdidik dan terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya memerlukan pendidikan dan pelatihan dulu, misalnya penjaga keamanan (satpam).
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang sangat penting bagi setiap negara, di samping faktor alam dan modal. Tenaga kerja, modal, dan sumber daya alam merupakan faktor produksi yang berperan penting dalam meningkatkan jumlah produksi sekaligus mendorong peningkatan pendapatan negara.
Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja sangat erat kaitannya dengan produktivitas kerja. Jika kesejahteraan tenaga kerja baik, maka produktivitasnya akan meningkat. Sebab pekerja akan dapat memenuhi segala kebutuhannya, sehingga tenaga dan pikirannya akan terpusat pada pekerjaannya.
Kesejahteraan tenaga kerja dan produktivitas kerja tersebut sangat erat kaitannya dengan kualitas tenaga kerja, sebab jika kualitas tenaga kerja rendah, akan sulit mencapai produktivitas, akibatnya pendapatan pekerja pun juga sulit ditingkatkan.
Baca juga: Lembaga Pengendalian Sosial