--> Skip to main content

Perubahan Direncanakan dan Tidak Direncanakan

Perubahan Direncanakan dan Tidak Direncanakan. Perubahan direncanakan disebut dengan perubahan yang dikehendaki, dan perubahan yang tidak direncanakan disebut perubahan yang tidak dikehendaki. Berikut Penjelasan Perubahan yang direncakanan dan perubahan yang tidak direncakan

Perubahan Direncanakan dan tidak Direncanakan Sebagai berikut... 

A. Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang terjadi karena adanya perkiraan atau perencanaan oleh pihak-pihak yang menghendaki perubahan tersebut. (agen of change). Misalnya, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui perundang-undangan untuk melarang anggota dewan merangkap sebagai pegawai negeri sipil.

PERUBAHAN YANG DIRENCANAKAN adalah perubahan yang diperkirakan atau direncanakan sebelumnya oleh mereka yang ingin melakukan perubahan di komunitas. Pihak-pihak yang menginginkan perubahan disebut agen perubahan, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin dari satu atau lebih lembaga masyarakat. Oleh karena itu, perubahan yang direncanakan selalu di bawah kendali dan pengawasan agen perubahan. Secara umum, perubahan terencana juga bisa disebut perubahan yang diinginkan. Misalnya, untuk mengurangi kematian anak karena polio, pemerintah mengadakan gerakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) atau untuk mengurangi pertumbuhan populasi pemerintah yang mengadakan program keluarga berencana (KB).

Perubahan Direncanakan dan Tidak Direncanakan


B. Perubahan yang tidak direncanakan adalah perubahan yang berlangsung di luar kehendak dan pengawasan masyarakat. Perubahan ini biasanya menimbulkan pertentangan yang merugikan kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, kecenderungan untuk mempersingkat prosesi adat pernikahan yang memerlukan biaya besar dan waktu lama meskipun perubahan ini tidak dikehendaki masyarakat tapi tidak sanggup untuk menghindarinya.

PERUBAHAN YANG TIDAK DIRENCANAKAN biasanya dalam bentuk perubahan yang tidak diinginkan oleh masyarakat. Karena terjadi di luar perkiraan dan jangkauan, perubahan ini sering membawa masalah yang memicu kekacauan atau hambatan dalam masyarakat. Karena itu, perubahan yang tidak diinginkan sangat sulit untuk diprediksi kapan akan terjadi. Misalnya, kasus banjir bandang di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dan Kasus Gunung Merapi pada 2010 di Yogyakarta. Permulaan banjir disebabkan oleh pembukaan lahan yang tidak berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Akibatnya, banyak permukiman dan permukiman masyarakat terendam air yang mengharuskan warga mencari permukiman baru.

Demikian artikel tentang Perubahan Direncanakan dan Tidak Direncanakan semoga bermanfaat.
Mungkin Anda Suka
Buka Komentar
Tutup Komentar