Keadilan berarti memberikan semua pihak hak kepada mereka, baik dalam bentuk hak asasi manusia, hak milik, hak pendapat, termasuk hak untuk bebas. Keadilan berarti memperlakukan semua pihak secara merata, bukan diskriminasi atau apa pun dalam bentuk apa pun (baca: tantangan gereja dalam mewujudkan multikulturalisme). Keadilan menuntut bahwa seseorang dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjauhkan diri dari ketidakadilan, dan memiliki sikap, tekad, dan kemauan untuk bersikap adil.
Fondasi untuk memerangi keadilan di Indonesia tercantum dalam Pembukaan Konstitusi 1945, yang kemudian dijabarkan dalam bab 33 dan 34 Konstitusi 1945. Ada tertulis bahwa keadilan sosial adalah tugas utama bangsa ini, semangat keluarga dan kepedulian terhadap orang lain, terutama yang tak berdaya juga ditegaskan dalam Konstitusi 1945.
Jemaat juga turut serta dalam perjuangan untuk keadilan, berdasarkan 10 perintah Tuhan yang ditulis dalam Keluaran 20:15 dan Ulangan 5:19. Paus juga tidak berhenti untuk menyerukan masalah keadilan, seperti dalam ensiklik Rerum Novarum oleh Paus Leo XIII dan Quadragesimo Anno oleh Paus Pius XI, yang berbicara keadilan kepada buruh; Ensiklik Pacem in Terris oleh Paus Yohanes XXIII – seruan perdamaian antarbangsa dalam kebenaran, keadilan dan kemerdekaan; Seperti juga ensiklik, Populorum progressio oleh Paus Paulus V, membahas kesenjangan antara bangsa kaya dan negara termiskin di dunia.
Berbagai cara gereja untuk memperjuangkan keadilan, karena hukum cinta dalam Alkitab berisi keadilan; Dan di mana ada cinta maka akan ada keadilan. Alkitab juga sangat berdasar pada keadilan. Kita bisa menemukan teks keadilan sebanyak 700 kali dalam Alkitab perjanjian lama dan perjanjian baru. Oleh karena itu adalah wajib bagi gereja untuk memperjuangkan keadilan. Berikut adalah bagaimana Gereja pendukung keadilan dalam masyarakat:
1. Jujur tulus dan benar tanpa memihak
Allah itu adil, dan gagasan tentang keadilan-Nya harus diterapkan secara jujur, tulus, dan benar tanpa keberpihakan. Gereja berfokus pada menegakkan keadilan di tengah masyarakat, dan melakukannya berdasarkan keadilan Allah yang memelihara, melindungi, dan menyelamatkan tanpa pandang bulu.
2. Kepedulian dan solidaritas terhadap orang lain
Keadilan diterapkan oleh gereja dalam solidaritas terhadap yang miskin, tertindas dan mundur. Hukum kasih Tuhan Yesus dengan tegas menegakkan keadilan dengan menegakkan kepedulian terhadap orang lain yang kekurangan, sakit, tertindas, dipenjara, dan asing (Mat. 25:31-46).
3. Jalan Kasih
Upaya untuk memperjuangkan keadilan harus didasarkan pada cinta. Kabar gembira Kerajaan Allah yang menjadi tujuan orang Kristen yang hidup adalah mandat kasih, penebusan manusia di dalam Kristus. Sehingga ketika mandat cinta tersebut tidak menunjukkan ketenteraman melalui tindakan keadilan; Kemudian pengajaran kasih yang dibagikan Gereja adalah kesia-siaan belaka, untuk tidak dipercaya.
4. Kooperatif
Pola yang tepat untuk melakukan gereja dalam perjuangan untuk keadilan adalah pola kooperatif. Dalam pola ini, gereja secara bersama memperjuangkan keadilan dengan masyarakat yang membutuhkannya dengan melakukan langkah sebagai berikut: (1) belajar dengan baik tentang isu hak asasi manusia, sehingga mereka dapat menentukan dengan tepat mana yang perlu dilindungi atau ditegaskan. (2) memberdayakan korban ketidakadilan, sehingga mereka menyadari situasi yang dihadapi dan kemudian sama-sama berjuang. (3) bertindak dengan tepat, bersaksi hidup dengan terlibat langsung, mulai dari diri sendiri.
5. Membela kepentingan yang tertindas, miskin, lemah dan dihilangkan
Dalam asas ajaran sosial gereja, didorong oleh panggilan kenabiannya, Gereja harus berperan serta dalam memperjuangkan keadilan dalam masyarakat. Itu adalah untuk membenamkan diri dalam adegan realitas dan perjuangan kehidupan manusia. Mempertahankan kepentingan yang tertindas, miskin, lemah, dan dihilangkan, terutama orang yang tidak diucapkan. Cinta dan keadilan tidak dapat dipisahkan, karena keadilan mencapai kepenuhan cinta.
Dengan demikian penyerahan beberapa review dari sebuah langkah untuk cara gereja memperjuangkan beberapa keadilan bagi masyarakat Kristen.